Menjamurnya Gudang BBM Ilegal Jenis Solar Di Kota Bekasi 

 

Kota Bekasi – Fokuslensa.com – Ibarat jamur tumbuh di musim hujan, marak nya penimbun BBM ilegal jenis solar atau istilah kecingan tengki solar kini mulai meraja rela di setiap daerah, salah satu nya di pinggir Tol, jalan Arteri Jorr jatiwarna, RT 005/RW 04, jatiwarna, Kecamatan pondok melati, kota bekasi jawa barat.

Saat Tim Investigasi Pemburu Ilegal Yang tergabung dari beberapa media dan lembaga melakukan investigasi pada (17/01/2022) tengah malam ditemukan sebuah gudang yang di duga kuat menimbun BBM ilegal jenis solar.

Terlihat didalam gudang berwarna hijau tua dan saat tim melihat dari samping terlihat sebuah tengki duduk Kempu kotak dan beberapa drum untuk menampung solar hasil kecingan dari beberapa supir mobil tengki nakal.

Mekanisme kerja gudang BBM solar ilegal tersebut, sebuah mobil tengki solar HSD yang seharus nya mengirim solar ke industri atau proyek tetapi sang supir melakulan praktek curang menyisaka solar nya untuk di jual ke pangkalan solar ilegal sekitar 3 atau sampai 5 drum, kemudian pangkalan BBM ilegal jenis solar  tersebut menampung hasil praktek curang para supir mobil tengki nakal tersebut.

Kemudian pangkalan solar ilegal tersebut menampung atau membeli solar setiap drum nya 900 ribu atau 950 ribu per drum nya, sehari tak terhitung keluar masuk para supir tengki nakal untuk menjual solar hasil praktek nakalnya.

Tim pun sempat bertanya ke pada warga yang saat itu melintas, warga yang ngegan di sebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa setiap hari banyak keluar masuk tengki solar bang, iya pun mengatakan bahwa ada oknum dibelakangnya .

Berdasarkan Undang – Undang Migas ( Minyak Dan Gas Bumi ) No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 Huruf b,c,d

(b). Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

(c). Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

(d). Setiap orang yang tidak memiliki ijin INU ( Ijin Niaga Umum ) Atau Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa ijin niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) 

Dan UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30,UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjarah.

Praktek Curang atau Penyelewengan BBM Atau Istilah Kencingan Tengki sudah merugikan pihak Konsumen Industri atau pabrik seharusnya aparat penegak hukum, harus bertindak tegas Dan Transparan dalam nenanganin kasus BBM ilegal, menutup Pangkalan Solar ilegal dan menindak tegas para sopir Tengki BBM yang melakukam praktek nakal penyelwengan BBM jenis solat atau istilah Kencingan Tengki.

(Tim Investigasi Pemburu ilegal)