Agen Penyalur LPG 3 Kg Bersubsidi Di Nias Diduga Cacat Syarat

Nias – Media Fokuslensa.com – Keberadaan kedua agen penyalur gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di kabupaten Nias tidak berkedudukan di wilayah kabupaten Nias.

Kondisi ini terkuak saat DPRD Kabupaten Nias gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Pertamina Pantra Niaga, PT. Nias Gemilang dan PT. Hasian Anugrah Jaya pada Kamis 9 Oktober 2025 terkait kelangkaan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di Kabupaten Nias.

Perihal keberadaan kedua PT tersebut, pihak PT. Pertamina Patra Niaga terkesan tutup mata terhadap keberadaan aktivitas sebagaimana alamat kedua agen tersebut.

Yanuari Zebua, aktivis senior di Kabupaten Nias menilai bahwa kedua PT penyalur gas Elpiji 3 Kg bersubsidi yang tidak beraktivitas di wilayah kabupaten Nias cacat syarat administrasi.

“Kedua PT ini beralamat secara administrasi di wilayah Kabupaten Nias, namun hakekatnya tidak beraktivitas dilokasi alamat di maksud” tandas Zebua, Sabtu (11/10/25)

Masih kata Yanuari, perilaku tersebut dapat diindikasikan mengaburkan pemantauan yang dapat menyebabkan kelangkaan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi di wilayah Kabupaten Nias, tambahnya.

Dari hasil input informasi awak media, saat RDP yang dihadiri oleh Pemerhati kelangkaan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi tersebut, Kepala Dinas UKM Perdagangan serta Ketenagakerjaan, Firmina Halawa mengatakan bahwa saat Rakor dengan PT. Pertamina Patra Niaga dan kedua PT penyalur tepatnya pada tanggal 19 September 2025 dinilai dari sejumlah pelanggaran yang terindikasi terjadi pemerintah menyimpulkan persoalan tersebut disampaikan ke APH. (DG)