Arwadi, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumsel : Pelanggar Informasi Publik Bisa Dipidana

 

Palembang – Fokuslensa.com – Sesuai pasal 51 dan 52 ketentuan pidana , undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), bisa dikenakan sanksi pidana bagi pelanggar informasi publik, jelas Arwadi, wakil ketua komisi informasi Sumsel, dalam materi nya berjudul ” Keterbukaan Yang Bertanggung Jawab dan Berintegritas” disampaikan pada acara Media Workshop

 

Yang diadakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumsel dan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Sumsel, di Aula kantor PWI Sumsel, Rabu, 2/12/2020.

 

Disampaikan Arwadi, penyalah gunaan informasi publik baik oleh pemohon informasi ataupun oleh badan publik, sama sama bisa dikenakan sanksi pidana.

 

Ditambahkan juga oleh Arwadi, hampir puluhan permohonan sengketa informasi yang masuk ke komisi informasi Sumsel, selama tahun 2020.

sebagian besar pemohon dari lembaga, ada juga pemohon per orangan, kepada termohon badan publik. Sosialisasi tata cara atau hukum acara untuk bersengketa di komisi informasi harus terus dilakukan, karena melihat dari pemohon sengketa informasi yang masuk sebagian besar masih banyak yang belum memahami.

 

Dalam kesempatan acara media Workshop, hadir juga pembicara dari kepala BPK perwakilan Sumsel, Hary Purwaka, kepala sekretariat BPK Perwakilan Sumsel, Acep Mulyadi , Ketua PWI Sumsel, H. Firdaus Komar dan dihadiri oleh Hibza, komisioner komisi informasi Sumsel serta puluhan wartawan dari media cetak dan elektronik.

(myd & arwdy)