Purwakarta – Media Fokuslensa.com – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Kampung Parapatan RT 018 RW 09, Desa Selaawi, Kecamatan Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pekerjaan proyek yang dilaksanakan dalam bidang pekerjaan umum dan penataan permukiman ini diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis, terutama dalam hal kualitas pengerjaan dan penggunaan bahan.
Pembangunan jalan yang mengarah ke perbatasan Desa Citalang ini terlihat hanya menggunakan bahan pengeras seadanya, dengan kondisi kerikil bongkahan batu split berukuran kecil yang tidak merata di seluruh permukaan badan jalan. Seharusnya, sesuai standar teknis, sebelum dilakukan pengecoran, badan jalan terlebih dahulu dipadatkan secara optimal guna menjamin kekuatan dan daya tahan jalan.
Pantauan langsung di lapangan pada Sabtu, 6 Juni 2025 pukul 12:30 WIB, memperlihatkan bahwa pengerjaan jalan tidak dilakukan sesuai dengan prosedur teknis dasar. Tanpa pemadatan tanah yang memadai, bahan pengeras hanya ditaburkan secara asal tanpa struktur berlapis yang sesuai.
Seorang warga Kampung Citoke, Desa Citalang, berinisial JN, turut menyampaikan kekecewaannya kepada awak media. Ia mempertanyakan mengapa proyek pengecoran jalan tersebut tidak dilanjutkan hingga batas wilayah Desa Citalang. Padahal, menurutnya, jalan ini sangat vital karena menjadi penghubung antar desa dan kerap dilalui oleh warga Desa Selaawi yang hendak bertani melalui wilayah mereka.
“Kenapa tidak sampai ke batas desa kami? Padahal jalan ini sangat penting bagi kedua desa. Warga Selaawi pun sering melintasi jalan ini untuk bertani. Ini menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan,” ujar JN.
Kondisi proyek yang dikerjakan secara asal-asalan dan minim pengawasan juga menjadi sorotan. Saat pengerjaan berlangsung, tidak terlihat kehadiran Kepala Desa Selaawi untuk memantau pelaksanaan proyek, meskipun dilakukan di hari libur. Di lokasi hanya tampak pekerja serta warga dan RT setempat.
Lebih lanjut, dari sisi teknis, proyek jalan sepanjang 120 meter dengan lebar 2,5 meter ini tidak mencantumkan informasi ketebalan atau ketinggian jalan (T.???). Hasil pengukuran lapangan menunjukkan bahwa pada beberapa titik, tinggi jalan tidak melebihi 1 meter, padahal dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), standar tinggi seharusnya 2,5 hingga 3 meter.
Proyek ini bersumber dari Anggaran Tahun 2025 dengan nilai Rp 83.007.900,- (Delapan puluh tiga juta tujuh ribu sembilan ratus rupiah). Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada informasi jelas mengenai pelaksana kegiatan, khususnya Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa, sebagaimana biasanya dicantumkan dalam dokumen anggaran dan papan informasi proyek.
Masyarakat menilai proyek ini terindikasi bermasalah secara administratif maupun teknis, dan berpotensi merugikan keuangan negara jika tidak segera dievaluasi.
‘” Minta Aparat Turun Tangan Menyikapi kondisi ini, masyarakat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya unit Tipikor Polres atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, untuk turun tangan melalui pengawasan lintas sektor di tingkat kecamatan. Evaluasi mendalam diperlukan untuk memastikan proyek ini sesuai dengan standar dan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Mengingat pentingnya jalan tersebut bagi mobilitas dan konektivitas dua desa, masyarakat menyatakan akan terus mengawal jalannya proyek ini hingga tuntas. Mereka berharap pembangunan infrastruktur desa benar-benar memberikan manfaat dan dilakukan dengan profesionalisme serta transparansi.
“Kami akan terus mengawal pembangunan ini sampai jelas dan tuntas,” tegas salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Tidak hanya itu menurut keterangan pekerjaan di lokasi pengecoran ketika di tanya ketebalan ketinggian cor seraya menjawab “tidak pak sepertinya ini tinggi ketebalan mencapai 2.5 atau 3 meter,itu menurut saya tidak mencapai paling bapak liat aja segini sesuai standar ketinggian tanah yang di cor. tutupnya.
Hingga berita ini di tayangkan pihak desa selaawi belum dapat di hubungi,perihal ketidak ada nya di lokasi untuk pengawsaan saat pengecoraan di laksankan hari ini.
( @Tedi)