">

Begini Klarifikasi KPH Purwakarta Terkait Pembangunan Rumah Relokasi di Desa Panyindangan

PURWAKARTA – Media Fokuslensa.com – Kepala Sub,seksi Hukum, Kepatuhan. dan Agraria Purwakarta (KPH) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan salah satu media cetak dan online yang mempersoalkan status lahan pembangunan rumah relokasi bagi warga terdampak bencana di Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta.Martogi Panjaitan, S.H., M.H., menyampaikan penjelasan tersebut melalui pesan WhatsApp pada. Jumat (30/1/2026).

Sebagai bentuk tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.Martogi menegaskan bahwa pembangunan rumah darurat atau relokasi bagi warga terdampak bencana hingga saat ini masih berjalan dan semata-mata bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terkena musibah.

Terkait isu sewa lahan, Martogi secara tegas membantah adanya penyewaan lahan dalam pembangunan tersebut. Ia menjelaskan bahwa lahan yang digunakan merupakan kawasan Perhutani dan tidak disewakan, sehingga informasi yang menyebut adanya sewa lahan dinilai tidak benar dan perlu diluruskan secara utuh berdasarkan konteks hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Martogi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penguasaan hutan oleh negara memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk:Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;

Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau bukan kawasan hutan; dan
Mengatur serta menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan, termasuk perbuatan hukum di bidang kehutanan.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan rumah darurat atau relokasi (PPKH) di Desa Panyindangan yang berada di dalam kawasan hutan dikategorikan sebagai Penggunaan Kawasan Hutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Martogi menambahkan bahwa izin atau persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan bukan merupakan kewenangan Perum Perhutani, melainkan menjadi kewenangan penuh Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi ini, pihak KPH Purwakarta berharap agar pemberitaan yang disajikan kepada publik dapat lebih berimbang, objektif, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman, mengingat pembangunan rumah relokasi tersebut bersifat kemanusiaan untuk membantu warga yang terdampak bencana.

( Tedi )