Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan Legok yang diduga aspirasi dari Abdul Kodir yakni anggota DPRD Kabupaten Tangerang telah melanggar Undang-Undang (UU), Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sabtu, 28/06/2025.
Bagaimana tidak, proyek yang menghabiskan anggaran sekiranya Rp. 100 Juta ini diduga secara sengaja tidak memasang papan informasi publik. Sehingga seakan-akan seperti menggiring opini bahwa pembangunan balai warga tersebut adalah milik pribadi.
Kuat dugaan Pengawas dan Pelaksana proyek siluman ini telah melakukan persekongkolan untuk mengelabui penggiat kontrol sosial. Bahkan Pengawas terkesan mendukung perilaku penyimpangan ini, sehingga mereka cenderung memilih diam, tutup mata dan tutup telinga.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyatakan bahwa proyek yang dikerjakannya tersebut adalah pembangunan majelis non pemerintah.
“Punya pribadi ini mah, bangun majelis bukan balai warga, enggak tahu pelaksananya siapa,”ujar pekerja dengan raut muka seperti berbohong saat sedang istirahat karena diterpa gemericik air hujan.
Diduga keras pelaksana proyek sengaja mengajarkan para pekerjanya untuk tidak berkata jujur kepada penggiat sosial kontrol. Supaya segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan proyek balai warga tersebut tidak terendus oleh publik.
Disisi lain, salah seorang warga desa Rancagong menyebutkan bahwa setelah dia menggali informasi ternyata benar bangunan tersebut adalah balai warga hibah dari Abdul Kodir, anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
“Betul itu balai warga, saya sudah nanya-nanya kebawah itu hibah dari dewan Kodir,” singkat warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam), Darusamin mengatakan bahwa penyesatan informasi publik ini adalah suatu bentuk pelanggaran yang sudah struktur, terorganisir dan sistematis.
“Terus pengawas kerjanya ngapain, apa jangan-jangan pengawasnya ikut terlibat juga, makanya banyak proyek tak bertuan sekarang mulai bermunculan serta enggak ada yang ngaku,” ungkapnya
Sampai berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pengawas dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang hingga sampai saat ini belum terdeteksi.
(Cahyo)