Camat Tenjo Dinilai Hanya Gertak Sambal” Galian Tanah Di Singabraja Dibiarkan Beroperasi

 

Kabupaten Bogor – Media Fokuslensa.com – Aktivitas galian tanah diduga ilegal di wilayah Kecamatan Tenjo kembali menjadi sorotan. Lokasi galian yang berada di Kampung Cikadu, Desa Singabraja, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, diketahui tetap beroperasi meski sebelumnya sempat dilakukan penutupan oleh pihak Satpol PP Kecamatan Tenjo.

Ironisnya, hanya dalam hitungan hari setelah penutupan, awak media kembali mendapati kegiatan galian tersebut masih berlangsung pada Senin, 22 September 2025. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: ada apa dengan pemerintah setempat?

Padahal, aktivitas galian tanah tanpa izin resmi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak infrastruktur jalan akibat beban kendaraan pengangkut tanah, hingga memicu potensi longsor dan banjir. Hal ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan maupun kabupaten.

Namun, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Camat Tenjo Yudi Utomo S.IP., M.Si enggan memberikan komentar terkait temuan aktivitas galian yang kembali beroperasi. Bahkan, saat awak media mendatangi kantor kecamatan, Yudi tidak berada di tempat.

Sikap bungkam Camat Tenjo ini menimbulkan anggapan publik bahwa langkah penutupan yang dilakukan sebelumnya hanya sebatas formalitas. “Gertakan” yang digembar-gemborkan seolah tak lebih dari sekadar gertak sambal. Faktanya, galian yang baru saja ditutup beberapa hari lalu kini sudah kembali beroperasi dengan leluasa.

Kondisi ini menambah catatan buruk pengawasan pemerintah setempat. Publik menilai lemahnya pengendalian aparat kecamatan terhadap aktivitas galian tanah bisa jadi membuka ruang adanya “main mata” antara oknum pelaku usaha dengan pihak berwenang.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun tangan dan menindak tegas praktik galian ilegal di Kecamatan Tenjo, agar penegakan aturan tidak hanya berhenti di tingkat wacana, melainkan benar-benar melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
(Andi jk)