CAPAIAN KINERJA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA

 

Purwakarata | Fokuslensa.com – Inilah konfrensi pers pencapaian kinerja kerja dari Kejari Purwakarta yang telah di laksakan di aula kantor Kejari Purwakarta dengan di pimpin langsung oleh kepala Kejari Purwakarta Rohayati SH.MH dalam proses hukum dan tidak membeda – beda kan dalam proses hukum,ada beberapa dicapai oleh seperti di bawah ini.Sabtu,( 22/23 ).

Pertama masih dalam proses PENYELIDIKAN : 3 PERKARA
1 perkara dalam progres
1 perkara ditingkatkan ke Penyidikan
1 perkara dihentikan

PENYIDIKAN : 4 PERKARA
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Kapitasi, Non Kapitasi Biaya Operasional Kesehatan dan Pengadaan Barang Habis Pakai pada Puskesmas Plered TA. 2021 s/d 2022.
Progres penyusunan data untuk segera dikirimkan kepada Auditor guna mendapatkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Jasa Pelayanan oleh Petugas Kesehatan pada Puskesmas Plered T.A 2015 s.d 2017 dan Pungutan Liar Biaya Pendaftaran Pasien pada Puskesmas Plered T.A 2013 s.d 2014.
Progres Tahap Pengumpulan Alat Bukti.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Angsuran Nasabah Mikro, Mark Up Pelunasan Mikro Dipercepat, Unprosedural Kredit Produk Mikro Pada Kantor PT Pegadaian Unit Bisnis Mikro Purwakarta pada tahun 2019 s/d 2021.
Progres Pemeriksaan Saksi.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Anggaran Belanja Tak Terduga Bagi Karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.020.000.000,-
Dugaan Kerugian Negara sebesar RP. 1.849.300.000,- (satu milyar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).
Progres Penetapan Tersangka :
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : TAP-01/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 atas nama Tersangka Inisial TFH.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : PRINT- 01/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : TAP-02/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 atas nama Tersangka Inisial ASK.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : PRINT- 02/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : TAP-03/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023 atas nama Tersangka Inisial AG.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta No : PRINT- 03/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

PRAPENUNTUTAN : 4 PERKARA
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada UPTD Puskesmas Bojong Dinas Kesehatan Kab. Purwakarta, SPDP Nomor : SPDP/02/I/RES.3.1/2023 tanggal 06 Januari 2023, atas nama Tersangka H. Didin Suparman, S.KM., M.Mkes Bin H. Misro.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No : R-01/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, atas nama Tersangka Inisial TFH.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No : R-02/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 Inisial ASK.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No : R-03/M.2.14/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Inisial AG.

PENUNTUTAN : 7 PERKARA
Perkara Tindak Pidana Korupsi : 2 Perkara

Terdakwa MUHAMAD DAHLAN Bin TAIM, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Cirende Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019.
Telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus No.108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Tanggal 03 April 2023 dan telah di eksekusi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023.
Dengan pidana penjara selama 4 (empat) dan Pidana Denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 334.022.039,- (tiga ratus tiga puluh empat juta dua puluh dua ribu tiga puluh sembilan rupiah) subsidair Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan.
Terdakwa Engkos Kosasih, SE Bin Martadinata (Alm), Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap II dan Tahap III TA 2019 serta Dana Desa Tahap I dan Tahap II TA 2020 di Desa Kertajaya Kabupaten Purwakarta.
Telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus No. 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Tanggal 29 Mei 2023 dan telah di eksekusi pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023.
Dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa ENGKOS KOSASIH, S.E. Bin (Alm) MARTADINATA untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 407.778.565,50,- (empat ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus enam puluh lima koma lima puluh rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar Uang Pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempu-nyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan Pi-dana Penjara selama 2 (dua) Tahun.

Perkara Tindak Kepabeanan : 5 Perkara
Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan Negara, dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp. 102.588.000,- An. Terdakwa:
Terdakwa LIAW LEE PING
Terdakwa LAI YU CHIEN ALS LESLIE
Terdakwa UJANG MULYA SETIADI BIN SANUSI
Terdakwa ASEP NURZAMAN ALIAS ATOR BIN H. MA’MUN HASAN
Terdakwa APAD PADILAH BIN NEDI
Progres Tahap Kasasi.

EKSEKUSI : 3 PERKARA
Terpidana KUSNENDAR BIN DEDE SUHERMAN, Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2019 pada Desa Jatimekar Kabupaten Purwakarta, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 800.818.400,-, Kerugian Negara sebesar Rp. 355.612.955,-
Telah dilaksanakan Eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 334 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Februari 2023.
Terpidana Engkos Kosasih, SE Bin Martadinata (Alm) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahap II dan Tahap III TA 2019 serta Dana Desa Tahap I dan Tahap II TA 2020 di Desa Kertajaya Kabupaten Purwakarta.
Telah dilaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus No. 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg Tanggal 29 Mei 2023.
Terdakwa MUHAMAD DAHLAN Bin TAIM, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Cirende Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019. Telah dilaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus No.108/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Tanggal 03 April 2023.

PENYELAMATAN/PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA : 2 PERKARA
Terpidana MUHAMAD DAHLAN Bin TAIM, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Cirende Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 64.083.000,-
Terpidana KUSNENDAR BIN DEDE SUHERMAN, Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2019 pada Desa Jatimekar Kabupaten Purwakarta sebesar Rp. 7.000.000,-
Dengan jumlah Penyelamatan/Pengembalian Kerugian Negara bulan Juli tahun 2023 sebesar Rp. 71.083.000,- (tujuh puluh satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah)

UPAYA HUKUM :
Kasasi
1. Terdakwa LIAW LEE PING
2. Terdakwa LAI YU CHIEN ALS LESLIE
3. Terdakwa UJANG MULYA SETIADI BIN SANUSI
4. Terdakwa ASEP NURZAMAN ALIAS ATOR BIN H. MA’MUN HASAN
5. Terdakwa APAD PADILAH BIN NE

( Mugeni )