">

Diduga Digelapkan, Penyaluran BLT DD Didesa Bojong Menteng Tahun 2025

Lebak – Media Fokuslensa.com – Sabtu, (9/05/2026). Dugaan penggelapan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kembali mencuat di Kabupaten Lebak. Kali ini, dugaan tersebut menyeret oknum perangkat Desa Bojong Menteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terkait penyaluran BLT DD tahun anggaran 2025 yang diduga tidak tepat sasaran dan bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa narasumber warga yang namanya tercatat sebagai penerima manfaat BLT DD, ditemukan adanya dugaan kuat bahwa bantuan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh warga yang berhak.

Salah seorang narasumber mengaku dirinya tidak pernah menerima bantuan BLT DD sama sekali, meskipun namanya tercantum dalam daftar penerima bantuan.

“Saya tidak pernah menerima uang BLT DD itu sama sekali. Tapi nama saya katanya ada dalam daftar penerima,” ungkap salah satu warga kepada awak media, pada Jum’at 8 mei 2026 siang.

Sementara dua narasumber lainnya mengaku hanya pernah menerima bantuan satu kali sekitar tahun 2023 dengan nominal Rp900 ribu. Setelah itu, di tahun 2025 mereka mengaku tidak pernah lagi menerima bantuan, meskipun nama mereka masih tercatat aktif sebagai penerima manfaat dalam data penyaluran BLT DD tahun 2025.

Saat awak media Mengonfirmasi Pihak Desa Selaku Kasi Ekbang Inisial R Via Pesan WhatsApp, Dan ia menjawab.

“Ke desa aja pak datanya didesa, maaf pak telat respon saya tadi lagi di jalan, engga semua mendapatkan BLT pak, data BLT ada di desa ke desa aja, tahun 2025 ada 25 KPM ke desa aja data nya semua ada di desa,” Ujarnya,” Pada Sabtu 9 mei 2026 Siang.

Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penggelapan dana bantuan sosial yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa demi kepentingan pribadi. Padahal, program BLT DD merupakan bantuan yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rentan ekonomi.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, dugaan manipulasi data penerima bantuan juga dapat melanggar ketentuan administrasi pemerintahan serta mencederai amanat transparansi penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Permendes terkait prioritas penggunaan Dana Desa.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Lebak, serta Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap penyaluran BLT DD di Desa Bojong Menteng.

Warga berharap seluruh pihak yang terlibat apabila terbukti melakukan penyelewengan dana bantuan rakyat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Bojong Menteng belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna keberimbangan informasi.

( Engkos )