Diduga Galian Tanah Ilegal di Singabangsa Berlangsung Terang-Terangan, Pemerintah Terkesan Tak Mampu Bekerja

 

Bogor, – Media Fokuslensa.com – Aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Grobog, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, terus berlangsung tanpa hambatan. Sudah hampir sepekan kegiatan ini berjalan, namun pemerintah setempat tidak kunjung mengambil tindakan. Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa aparatur desa maupun kecamatan tidak mampu bekerja sebagaimana mestinya, Rabu 17/9/2025.

Pantauan di lapangan, puluhan armada truk pengangkut tanah terlihat bebas keluar masuk dari lahan kosong yang sudah diratakan sebelumnya. Tanah hasil galian diangkut setiap hari tanpa sedikit pun gangguan atau penertiban. Aktivitas ilegal ini berjalan terang-terangan, namun justru pemerintah seolah tidak berkutik.

Padahal, dasar hukumnya sudah jelas. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diperbarui dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan, setiap kegiatan galian tanah (galian C) wajib mengantongi izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain melanggar hukum, dampak lingkungan akibat pembiaran ini tidak main-main.

Lahan kritis dan kontur tanah yang rusak dapat memicu banjir dan longsor.

Polusi debu yang mengganggu kesehatan warga sekitar.

Kerusakan jalan desa dan kabupaten, akibat lalu lintas truk bermuatan berat.

Hilangnya fungsi ekologis lahan sebagai resapan air.

Ironisnya, pemerintah desa dan kecamatan seakan menutup mata. Ketidakmampuan mereka menghentikan aktivitas ilegal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kinerja aparatur negara di tingkat lokal. Diamnya mereka hanya memperkuat dugaan adanya pembiaran, atau bahkan keterlibatan pihak tertentu yang diuntungkan dari galian tersebut.

Jika pemerintah setempat masih terus pasif, maka bukan hanya lingkungan dan infrastruktur yang akan hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis. Aparatur yang tidak mampu menegakkan aturan justru menjadi bukti kegagalan dalam menjalankan amanah.
(Andi jk)