Diduga Kabel Wi-Fi Ilegal Bebas Nyantol, Pemkab Lebak Harus Tindak Tegas

 

Lebak – Media Fokuslensa.com – Menyoroti maraknya pemasangan kabel WiFi ilegal yang menempel pada tiang listrik dan fasilitas umum, terutama di wilayah kecamatan Cimarga kabupaten Lebak. Pemerintah Lebak dan pihak terkait harus menindak tegas pelaku penyedia layanan internet ilegal ini, karena pemasangan kabel WiFi ilegal tersebut melanggar aturan, merusak estetika kabupaten , dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Keberadaan kabel provider atau reseler penyedia jaringan internet yang menempel di tiang listrik kini kian marak dijumpai di sejumlah kecamatan dan Kabupaten Lebak.

Selain membahayakan, hal tersebut tidak heran jika banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Mirisnya, kabel-kabel itu diduga tidak memiliki izin yang resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kabel internet ini pun asal pasang sehingga menimbulkan kesan semrawut.
(Mamik) dan salah seorang aktivis di Kabupaten Lebak. memberikan sorotan terkait keberadaan kabel internet yang mencatol di tiang PLN tersebut.

Dirinya mempertanyakan perizinan antara pihak provider dan pihak PLN, apakah sudah ada izin atau main pasang saja.

Dan tidak terpungkiri juga keberadaan kabel wifi memang dibutuhkan ditengah masyarakat. Namun kabel penyaluran ini cukup mengganggu. Maka dia berharap agar pihak terkait maupun aparat penegak hukum segera melakukan penertiban serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyedia jaringan internet atau reseler ini harus modal membuat tiang sendiri, jangan asal cantol di tiang tiang PLN, tanpa memikirkan resiko yang akan dialami masyarakat ” ucapnya, Kamis (9/10/2025).

“PLN bakal dirugikan dengan semrawutnya kabel internet sangat berpotensi aliran listrik terganggu, dan kurang keamanan. Kami menduga ada sesuatu yang janggal di mata kami, sehingga pihak provider bebas menumpang dengan pihak PLN,” imbuhnya.

(Engkos )