Diduga Sembrono Kerjakan Proyek Gedung Kantor Kecamatan Kelapa Dua, LipanHam Minta DTRB Black List CV Ratu Bilqis

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com –  Penataan Fasade Gedung Kantor dan Sarpras Kecamatan Kelapa Dua yang dilaksanakan oleh CV Ratu Bilqis dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1,5 Miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Selasa, 19/08/2025.

Kegiatan yang dibiayai oleh APBD TA 2025 Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) ini diduga menjadi ajang kontraktor melakukan mark up anggaran proyek dengan cara memanipulasi matrial besi.

Bagaimana tidak, dalam pelaksanaannya proyek ini terindikasi menggunakan matrial besi banci untuk struktur utama kontruksi bangunan gedung. Tentu saja hal tersebut akan mengurangi spesifikasi dan kualitasnya serta dapat berpotensi mengalami kerusakan yang lebih cepat akibat hasil yang kurang maksimal.

Mengingat besi banci ini rentan mengalami korosi, karena besi tipikal ini bukan berbahan baja murni, melainkan bahan dasarnya dari daur ulang limbah. Sehingga daya cengkramnya pada struktur bangunan sangat lemah. Faktor lainnya terletak pada diameter besi yang toleransinya dibawah dari ukuran standarnya.

Saat dijumpai, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui betul pelaksana dari proyek yang dikerjakannya ini. Karena dirinya hanya sebatas kerja lalu diberikan gaji, masalah lain sebagainya dia enggan ikut campur.

“Nggak tahu pelaksana nya itu siapa, cari tahu sendiri saja ya, karena saya juga lupa namanya, beneran saya nggak tahu,” ungkap pekerja yang tidak menyebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Jepri Ketua LSM LipanHam DPD Provinsi Banten meminta Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk memblokir atau black list CV Ratu Bilqis yakni Kontraktor yang diduga melaksanakan proyek tidak sesuai dengan standarisasi dan spesifikasinya.

“Kuat dugaan kontraktor ini berniat menyelewengkan dana APBD dengan cara menyiasati spesifikasi serta kualitas pada besi, padahal besi adalah nyawa dari struktur kontruksi bangunan, jadi apapun alasannya perilaku menyiasati kualitas besi ini sangat tidak dibenarkan, karena akibatnya bisa fatal dan mempengaruhi kekuatan struktur bangunan gedung,” beber Jepri kepada Wartawan.

Sementara, pelaksana proyek saat dihubungi untuk konfirmasi mengenai adanya indikasi penggunaan besi banci dia memilih tidak merespon.

Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DTRB Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

(Cahyo)