Diduga Terima Gratifikasi, Oknum Awak Media Inisial “R” Terkait Proyek Ilegal di Pasir Barat Harus Diperiksa

 

Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan keterlibatan oknum awak media berinisial R yang diduga menerima gratifikasi dari pihak proyek bangunan tidak berizin di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil dokumentasi percakapan WhatsApp yang diterima oleh salah satu dari awak media lain, tampak jelas bahwa R dari sebuah awak media terkesan mencoba meredam pemberitaan atas proyek yang hingga saat ini belum mengantongi izin resmi.

Bahkan, R menyatakan bahwa “GS beres perijinan mah tinggal pasang plang” yang justru memperkuat kesan bahwa oknum ini telah menerima “kompensasi” tertentu demi menutup-nutupi pelanggaran di lapangan.

Pernyataan seperti, “Ewehlah ja GS naeken berita kadieu gh percuma”, menunjukkan indikasi kuat adanya kompromi yang tidak etis antara oknum awak media dan pihak proyek yang bermasalah.

Padahal dalam investigasi sebelumnya, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran berat, antara lain:
Proyek tidak menampilkan papan informasi
Tidak ada dokumen izin resmi dari dinas terkait
Para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD)
Pemilik proyek enggan memberi keterangan dan menghindari awak media.

Jika benar terbukti menerima imbalan untuk membungkam berita atau mengalihkan opini publik, tindakan R dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan:
Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara (termasuk mereka yang menjalankan fungsi publik seperti jurnalis) yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dikenai hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 dan 7 yang mengatur larangan menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Masyarakat berharap agar pihak Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, serta penegak hukum segera memanggil dan memeriksa oknum R. Selain itu, instansi pengawas internal media tempat R bernaung juga diminta untuk menelusuri apakah keterlibatan ini merupakan tindakan pribadi atau sistemik.

Sementara itu, aktivitas proyek tanpa izin tersebut juga patut segera dihentikan oleh instansi terkait seperti Satpol PP Kecamatan Jambe, Dinas Perizinan, serta Aparat Penegak Hukum Kabupaten Tangerang.

Pemberitaan yang bersih dan bertanggung jawab adalah fondasi dari demokrasi. Bila benar ada oknum media yang terlibat dalam praktik “pemutihan proyek ilegal”, maka tindakan tegas harus diambil demi menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan kepercayaan publik.
(Andi Jaka )