Dinikahkan Dibawah Umur, Kades Sihare’o III Hilibadalu Kaget

 

Nias – Media Fokuslensa.com – Kepala Desa Sihare’o III Hilibadalu Yasokhi Waruwu kaget ketika dikonfirmasi ada warganya menikahi anak gadis dibawah umur berinisial S. Tafona’o (15) tahun, hal ini dikatakannya di Hiliweto Gido Selasa (14/10/2025).

Yasokhi Waruwu mengatakannya bahwa acara pernikahan itu belum kita hadiri secara pemerintahan desa untuk menyaksikannya walaupun pihak keluarga pihak laki-laki telah memberitahukan, namun kita tidak hadir karena pernikahan itu tak lazim karena dibawah umur dilarang oleh undang -undang, katanya.

Menurutnya, tidak boleh dipaksakan untuk dinikahkan karena sudah tahu perempuan dibawah umur, dan seharusnya dikembalikan kepada orangtuanya dulu artinya biar anak perempuannya capai umur 19 tahun. ada kesan memaksa,” ujar kadesnya.

Yasokhi Waruwu menyayangkan adanya pemaksaan pernikahan ini, dan tentunya secara administrasi dukcapil misalnya pembentukan KK, dan Akta Nikah tidak bisa dilakukan.

Ditempat terpisah, Kades Hilihoru melalui WhatsAppnya mengatakan bahwa kita memfasilitasi bukan menikahkan, karena kita tahu bahwa anak perempuannya dibawah umur, namun ada persetujuan orangtuanya, tandasnya. (DG)