Tangerang – Media Fokuslensa.com – Aktivitas galian tanah yang berada di Perumahan Griya Permai Caringin, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah. Kamis, 14/05/2026.
Aktivitas galian tanah di perumahan sering kali bertujuan untuk fondasi, saluran air, atau urugan proyek, namun berpotensi ilegal dan meresahkan jika tanpa izin, menimbulkan longsor, merusak jalan, serta mengganggu lingkungan.
Dari hasil pengamatan, tanah dari galian nampak berceceran di lingkungan Perumahan Griya Permai, sehingga aktivitasnya sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum. Bahkan banyak sekali terlihat anak-anak kecil yang bermain di area galian tanah. Tentu saja ini sangat membahayakan keselamatan.
Itu artinya, pengelola galian tanah tidak memperhatikan safety atau keamanan dan kenyamanan warga sekitar. Selain itu beberapa mobil truck bermuatan tanah didapati keluar lingkungan perumahan, diduga hasil tanah galian tersebut akan diperjual belikan kembali kepada pihak lain.
Berdasarkan informasi dari pihak keamanan Perumahan Griya Permai bahwa aktivitas galian tersebut baru berjalan 2 hari, rencananya target tanah yang akan diangkut sekiranya kurang lebih berjumlah 50 Truck.
“Bukan galian, cuma buang tanah saja, karena mau dibikin rumah lagi di area situ, makanya tanahnya mau dibuang sebanyak kira-kira 50 mobil,” ujar seorang penjaga Pos Keamanan kepada Wartawan.
Saat dikonfirmasi, mengenai aktivitas galian tanah yang berada di wilayahnya ini, Kepala Desa Caringin yakni Supriyadi atau yang akrab disapa (Ipang) merasa belum mendapat tembusan dari pihak galian ilegal.
“Nggak ada izin ke Desa, ke lokasi saja,” ungkap Ipang dengan singkat melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi hal itu, Aktivis Pengamat Kinerja Pejabat Pemerintah, Suprayitno mendesak Pemerintah Desa Caringin untuk segera menghentikan aktivitas galian tanah di Perumahan Griya Permai ini, karena selain menimbulkan berbagai dampak lingkungan, aktivitas seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kepala Desa harus tegas, karena sudah jelas galian tanah tidak berizin secara terang-terangan beraktivitas diliwilayahnya, maka oleh sebab itu aktivitasnya harus dihentikan, selesaikan terlebih dahulu perizinannya, jangan sampai pemangku kebijakan Desa Caringin tidak berpihak atas kepentingan umum,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Camat Legok belum dikonfirmasi.
(Cahyo)