KADES SUKAHARJA LALAI , PENERBITAN AJB RUGIKAN WARGA

 

Tangerang  – Fokuslensa.com – Para Ahli Waris Almarhumah Unah Bin Rahana merasa dirugikan dengan terbitnya AJB Atas nama Murjidi seluas 100 M2 (Seratus Meter Persegi) diatas lahan para ahli waris seluas 810 M2 (delapan ratus sepuluh meter persegi) dengan nomor Persil 56a/D1 dan dengan nomor Letter C 2092 .Para Ahli Waris Tidak pernah menjual sebagian tanah tersebut kepada siapapun.

 

ARIF selaku Kuasa Hukum para Ahli Waris mengatakan, ” Permasalahan ini timbul pada saat Murjidi membeli Rumah dan Tanah dari Warno (Pak De) seharga Rp 180 Juta., dan Warno ini mendapatkan tanah ini (membeli tanah) dari Uding.Dari transaksi ini lalu dibuatlah AJB ( Akta Jual Beli) oleh pihak Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya,Kabupaten Tangerang,Propinsi Banten, Dengan No yang Berbeda dari tanah Ahli Waris tetapi Fisik Bangunannya Berada di tanah Ahli Waris”.

Penyerobotan tanah ini Oleh Pihak Ahli Waris Awalnya hendak Dilaporkan ke Pihak Berwajib (Kepolisian) namun oleh pihak Desa diadakan Musyawarah/Mediasi antara Kuasa Hukum Ahli Waris dan Murjidi.
(3/6/21) diruang Kepala Desa.
Musyawarah/Mediasi disaksikan oleh Kepala Desa Sukaharja , Babinsa dan Binamas .Disayangkan Penjual Tanah (Pak De Warno) dan Uding tidak hadir .
Dalam Pertemuan tersebut Babinsa mengatakan, “Pihak Desa sudah berupaya menemui penjual Awal tanah (Uding) namun tidak pernah ketemu dengan alasan sedang diluar kota”.
“Pihak Keluarga Uding sudah mengakui kesalahannya, dan mengupayakan Solusi agar Murjidi (Pembeli) mendapatkan haknya “, tambah Babinsa.

 

Musyawarah/mediasi pada hari Kamis(3/6/21) tidak membuahkan hasil/Kesepakatan, Jack, (Kuasa Hukum Ahli Waris ) mengatakan, “Kami Menilai Kepala Desa Sukaharja Lalai,Dengan Terbitnya AJB atas nama Murjidi, Jelas-jelas sangat merugikan Hak para Ahli Waris.

 

Karena tidak ada Keputusan dari Musyawarah , Maka Kami Akan Melanjutkan Proses ini ke Pihak Kepolisian”. (Sp72/Team)