Kedalamannya Hanya 5 Cm, Galian Kabel FO Diduga Milik PT. PGAS Telekomunikasi Nusantara Telah Merusak Fasilitas Umum

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com –Galian kabel Fiber Optik (FO) yang diduga milik PT. PGAS Telekomunikasi Nusantara di Jalan Raya Serang, tepatnya dekat Pasar Tradisional Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang terlihat melakukan perusakan trotoar dengan tujuan untuk bisnis. Jum’at, 25/04/2025.

Tentu saja hal itu sangat merugikan banyak pihak, seperti fasilitas umum yang kualitasnya tidak akan dapat kembali seperti sedia kala. Bahkan jika tidak diperbaiki dengan sempurna maka dapat membahayakan pejalan kaki serta dapat merusak estetika keindahan kota.

Tak sampai disitu bagian paling terpenting yakni, ketika mereka tidak memiliki izin pembongkaran secara resmi, pastinya akan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika fasilitas itu dibangun oleh pemerintah daerah, baik itu dari Kota/Kabupaten maupun Provinsi.

Dari hasil pengamatan Wartawan, galian kabel FO tersebut diduga juga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena kedalaman dari galian itu hanya sejengkal dengan diameter rata-rata 5 hingga 10 Cm. Selain itu pekerjanya juga melalaikan alat pelindung diri yang merujuk pada keselamatan kerja.

Tak hanya itu, galian kabel FO tersebut terbilang asal-asalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki yang melewati trotoar. Karena dalam pelaksanaan proyek swasta tersebut tidak dilengkapi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) atau rambu-rambu peringatan adanya suatu pekerjaan.

Ardi, Pengawas Lapangan (Waspang) saat dikonfirmasi dirinya mengaku sudah berkoordinasi dengan wilayah setempat, untuk masalah perizinan bukan merupakan kewenangannya, itu sudah ada bagiannya yaitu permit.

“Saya waspangnya, nanti yang kami rusak itu akan kami perbaiki kembali, masalah izin itu urusan Permit,” ungkapnya.

Sedangkan bagian Permit vendor saat dihubungi oleh Waspang melalui telepon genggamnya, dirinya enggan merespon.

Menanggapi hal itu, Ketua LSM JPK DPW Provinsi Banten menyayangkan terkait tindakan proyek swasta yang menghancurkan trotoar atau fasilitas umum lainnya, harus dipertanyakan itu kelengkapan izin nya.

“Kalau trotoar itu pakai kualitas beton K350 apakah mereka menyesuaikan, apakah cuma pakai adukan semen manual, kalian itu bisnis harus mengikuti aturan, Andal Lalin nya juga enggak ada, gimana mau mentingin pengguna jalan,” ungkapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, dinas terkait belum dikonfirmasi.

(Cahyo)