Ketua Komisi I DPRD Kab. Nias: Penetapan Calon Perangkat Desa Tidak Berdasarkan Nilai Tertinggi

 

Nias – fokuskensa.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas Perekrutan atau Penjaringan Perangkat Desa Onombongi Kecamatan Hiliserangkai, Senin (10/07/2023).

RDP tersebut tampak di pimpin oleh ketua Komisi I, Dafati Mendrofa, S.Pd.K. dengan dihadiri oleh Camat Hiliserangkai.

Pada RDP tersebut terungkap bahwa Pansel Calon Perangkat Desa Onombongi tidak menerima hasil seleksi atau ujian yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Hiliserangkai karena diduga tidak transparan, dan bukan merupakan kewenangan pihak kecamatan.

Di RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias, Dafati Mendrofa mengatakan bahwa Penetapan Calon Perangkat Desa oleh Pansel tidak berdasarkan nilai tertinggi. Tapi ditentukan oleh Kades atau Pansel itu sendiri dengan cara variabel, Ucap Dafati Mendrofa. (DG)