Tangerang – Media Fokuslensa.com – Penanaman tiang FO milik MyRepublic di Jalan Vihara Caga Sasana, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diduga tak memiliki surat izin rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) alias ilegal. Kamis, 05/12/2024.
Saat dikonfirmasi, Prada selaku pengurus perizinan (Permit) dari MyRepublic menyangkal bahwa mengenai urusan izin itu bukan lagi kewenangannya. Karena dirinya sudah menyerahkan tanggung jawab itu kepada seseorang yang telah ditunjuknya.
“Bukan tanggung jawab saya lagi terkait izin mah,” ungkap Prada ketika ditanya soal kelengkapan legalitas project miliknya.
Menanggapi hal tersebut, Muslik, Spd., membuka suara, dia mendesak dan akan bersurat bahwa jika memang terbukti penanaman tiang milik MyRepublic ini tidak mengantongi izin, maka dirinya meminta kepada Dinas PU dan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk tinjau lokasi dan memberikan sanksi kepada pihak MyRepublic.
“Kalau memang tak berizin mending dirobohkan dulu, lengkapi dulu izinnya, ini artinya sama saja menghindari pajak, dan ini sangat merugikan, karena tidak ada retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Jika ada Oknum yang terlibat kata Muslik, maka dirinya akan melaporkannya ke Kejari Kabupaten Tangerang. Oknum mana saja yang menerima gratifikasi dari pihak MyRepublic.
“Oknum siapa saja yang terbukti menerima gratifikasi nanti saya akan laporkan, karena yang seharusnya izin itu sesuai prosedur, akibat ulah para oknum, hanya jadi izin bawah tangan, ini sangat mencoreng birokrasi kita, harus dibasmi semua,” bebernya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PU dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.
( Cahyo)