Niat Korupsi Masih Dimaafkan, Kalau Ketahuan Tinggal Kembalikan Anggaran, Simak Penjelasan Camat Cisauk

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com –Pemeliharaan Jalan Lingkungan RT 02/06 (Bapak Suparna) Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang yang ternyata dilaksanakan oleh CV Saung Rakai Pikatan kini berbuntut panjang.

Proyek yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut kini mendapat perhatian khusus dari Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten.

Pasalnya dalam pelaksanaan proyek tersebut yang seharusnya digelar yakni kira-kira berjumlah 33 ton. Sedangkan realita dilapangan material hotmix yang diturunkan diduga hanya berjumlah 20 ton, itu artinya volume hotmix hilang 13 ton.

Sehingga kuat dugaan penyedia jasa atau kontraktor sudah berniat melakukan kecurangan untuk korupsi anggaran, kendati demikian Kuasa Pengguna Anggaran Kecamatan Cisauk dirasa kurang tegas dalam memberikan teguran terhadap kontraktor nakal ini. Alasan camat karena gelaran hotmix akan dicairkan sesuai dengan hasil opname.

Kalau begitu, setiap adanya kegiatan fisik yang kecurangannya tidak terendus oleh pihak kecamatan berarti aman-aman saja ya, kalaupun ketahuan niat korupsi tersebut toh tidak ada sanksinya, kontraktor tinggal mengembalikan anggarannya saja.

Miris, berarti secara tidak langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kecamatan Cisauk melindungi kontraktor yang jelas-jelas berniat mark up anggaran. Sehingga kedepannya semua bentuk penyimpangan akan lebih rentan karena tidak adanya sanksi yang tegas.

Saat diminta tanggapannya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Yusuf Fachroji yakni Camat Cisauk menyampaikan berkaitan dengan pengawas yang tidak mengetahui adanya kegiatan hotmix, alasannya adalah pada saat LipanHam konfirmasi, pengawas sedang ada kegiatan tahlil dan itupun diluar waktu kerja. Sehingga dia tidak memperhatikan adanya pertanyaan dari lembaga kontrol sosial.

“Tonase ini biasanya dihitung berdasarkan luas area yang akan dilapisi aspal dan ketebalan lapisan tersebut. Dalam opnamenya, kami pastinya akan mengecek volume luas area dan ketebalan dari hasil kegiatannya,” paparnya.

Oleh sebab itu, Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten, Jepri sangat menyayangkan sikap Camat Cisauk yang cenderung kurang tegas.

Dikatakan Jepri, dia juga akan mengirimkan surat audiensi ke pihak Kecamatan Cisauk, supaya ada klarifikasi dari camat maupun penyedia jasa bahwa kekurangan volume kegiatan ini mau digelar ulang lagi atau bagaimana.

“Kalau tinggal pengembalian mah enak amat ya jadi kontraktor, sudah niat korupsi tapi kalau ketahuan dibalikin gitu aja, giliran enggak ketahuan diem-diem bae, harusnya digelar ulang lah penuhi volume nya, masak nunggu hasil opname, atuh sebelum opname gelar lagi, biar opname nya volumenya terpenuhi,” ungkap Jepri kepada wartawan.

(Cahyo)