">

Pemagaran TPU Palasari Diduga Gunakan Besi Banci, LipanHam : Pengawas Perkim Harus Tegas, Bongkar dan Sesuaikan Materialnya

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com –  Pemagaran TPU Palasari, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2026 melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman (Perkim) diduga tidak sesuai spesifikasi standar maupun kualitasnya. Selasa, 20/10/2026.

Dari hasil pengamatan, Pemagaran Makam dengan nilai anggaran sekiranya hampir menyentuh nominal Rp. 200 Juta tersebut diduga menggunakan material besi banci sebagai struktur bangunannya. Tentu saja hal demikian dapat mengurangi daya tahan dan kekuatan bangunan, sehingga masa pemanfaatannya tidak akan bertahan dalam waktu jangka panjang.

Demi menghindari tangkapan kamera, penyedia jasa diduga dengan sengaja tidak memasang papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lokasi proyek, besar kemungkinan hal itu dilakukan untuk menyimpan rapat-rapat segala bentuk Kecurangannya, agar nama perusahaan yang melaksanakan tidak mendapat label buruk jika terendus oleh media masa.

Kendati demikian, berdasarkan informasi dari Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) secara online bahwa penyedia jasa kontraktor yang melaksanakan proyek pemagaran di TPU Palasari tersebut yaitu PT Azka Putra Persada.

Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa proyek yang dikerjakannya kegiatan dari dinas Perkim Kabupaten Tangerang, terkait pelaksana dirinya kurang mengetahuinya.

“Pelaksananya nggak tau siapa, coba tanya orang dinas Perkim, soalnya ini setau saya proyek dinas,” jelas pekerja yang tidak menyebutkan namanya.

Menanggapi hal itu, Jepri Ketua Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam) DPD Provinsi Banten mendesak Pengawas dan PPTK Dinas Perkim mendorong pihak penyedia jasa untuk melakukan pembongkaran pada material yang terindikasi tidak sesuai spesifikasinya.

“Kami minta Pengawasnya tegas, soalnya itu menggunakan besi banci, sebelum terlambat mending kontraktornya suruh membongkar dan menggantinya, memperbaiki yang sekiranya tidak sesuai dengan RAB,” ucapnya.

Sampai berita ini diterbitkan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi. ( Cahyo)