Proyek 8,6 M Situ Cipondoh Dihentikan, Siapa Yang Bertanggung Jawab!?

 

TANGERANG – Fokuslensa.com – Pekerjaan Kontruksi Revitalisai Situ Cipondoh tahap I dengan anggaran Rp 8.632.362.00 yang menjadi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provibsi Banten kini terhenti sejak Kamis 12 November 2020.

 

Toyib mandor Pekerjaan Sipil yang mengawasi pembuatan Pondasi, Bakisting dan pembesian membenarkan bahwa pekerjaan diberhentikan oleh pihak dinas dari propinsi pada Kamis 12/11/2020.” Kami hanya sebagai pegawai saja yang harus mengikuti intruksi, sejak diberhentikannya kegiatan, kami langsung stop aktifitas, sudah 3 hari ini kami diam dan menunggu kabar kapan pekerjaan di mulai lagi ” . Kata Mandor Toyib sambil menunjukan pekerjaannya yang terhenti.

Toyib menambahkan jika Jumlah pekerjanya ada 15 orang yang berasal dari Cimahi, Tasik, Sukabumi, dan Cianjur, dan sampai saat ini masih utuh 15 orang. Menurut toyib masih ada toleransi dari pihak bos untuk hari Kamis kemarin mereka di bayar full satu hari meskipun harus berhenti kerja dari jam 11. 00 Wib siang.

 

Terhentinya kegiatan tersebut berdampak pada para pekerja sipil sesuai yang di ungkapkan salah satu pekerja bernama Udin ( bukan nama asli) ” Yang bisa dilakukan sekarang hanya mancing ikan, pagi siang sampai malam ” Tegas Udin sambil tersenyum miris saat ditemui wartawan di lokasi proyek, Sabtu 14 / 11 / 2020.

 

Suparman Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Divisi Basus D – 88 ( L.A.I BPAN Basus D-88 ) DPC Kota Tangerangdengan tegas mengatakan bahwa pekerjaan tersebut di atas dengan kode tender 14904099 Nilai HPS Paket Rp. 9.647.000.000 menggunakan anggaran APBDP, saat ini tender telah selesai bahkan pekerjaan pun sudah dilaksanakan namun kini pekerjaan tersebut dihentikan.

 

“Gubernur Banten dan DPRD Provinsi Banten harus bertanggungjawab, karena pekerjaan tersebut ada di Instansi Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Daerah Propinsi Banten “. Tegas Suparman

(Red)