Proyek Di Dinas – Dinas Mesti Dihentikan Total Dikarnankan Jika Belum Memenuhi SKB Menkeu Dan Mendagri Otomatis Di Tunda Untuk Proses Pencairan DAU

Purwakarta – Fokuslensa.com – Pemerintahaan pemkab kabupaten purwakarta memberikan keputusaan jika gagal memenuhi ketentuan SKB Mendagri dan Menkeu, karena itu Bupati mendapat sanksi penundaan pencairan DAU sebesar 35%. Menurut satu pejabat, jika sampai batas waktu Pemkab juga tidak mampu memenuhi persyaratan itu, maka semua kegiatan proyek di Dinas-Dinas mesti berhenti total.

 

Kapala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Norman Nugraha menyatakan itu kepada eNPe.com hari ini (13/5/20). “Dari yang diminta SKB itu, kita mesti melakukan efisiensi sebesar 50% dari Belaja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Tapi kita hanya mampu memenuhinya sebesar 25%. Itulah kenapa kita kemudian mendapat sanksi dari Menkeu,” jelas Norman.

 

“Kalau Kita gagal memperbaiki efisiensi anggaran sampai batas waktu yang ditentukan, maka mau tidak mau semua proyek di OPD-OPD mesti dihentikan.” Kepala BKAD Pemkab Purwakarta Norman Nugraha Menurutnya, Pemkab sulit memenuhi persyaratan memangkas sampai 50% karena memang beberapa kegiatan sudah ditenderkan. “Ada pula proyek yang sudah telanjur jalan dan memangkas dana BOS-kan susah,” Ucap Normal.

 

Meski begitu, menurutnya, jika kita berhasil menyempurnakan kekurangan kita, maka sanski itu akan dicabut dan DAU cair lagi. “Maka dari itu paling lama dua minggu kita akan berusaha seoptimal mungkin untuk memenuhi persayarat SKB itu,” terangnya.

 

Ia menyatakan untuk mengerjakan itu bukan perkara gampang. “Memang sulit untuk memangkas sampai 50%. Bukan pekerjaan mudah,” Pungkasnya

 

Menurutnya, jika pada akhirnya Pemkab tidak mampu memenuhi persyaratan SKB itu, maka jalan satu-satunya kita surati semua OPD-OPD untuk menghentikan semua proyeknya. “Kalau sudah begitu, semua proyek mesti berhenti dan kita fokuskan untuk gaji dan operasional penting lainnya,” jelas Normal.

 

Sumber masalah ini berangkat dari kegagalan Bupati memenuhi ketentuan SKB Menkeu dan Mendagri No 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020. Dalam SKB itu Pemkab harus melakukan efisiensi belanja barang, jasa dan belanja modal minimal sebesar 50%.

 

Sayangnya, Pemkab Purwakarta hanya mampu menyodorkan efisiensi sebesar 25% dari ketentuan. Karena itu, Menkeu berdasarkan SK No 10/KM.7/2020 memberi sanksi kepada Pemkab Purwakarta dalam bentuk penundaan pencairan DAU triwulan II sebesar 35%.

 

Sementara itu, satu pejabat senior di Pemkab Purwakarta menyatakan efek dari penundaan ini akan berdampak langsung pada operasional Pemkab Purwakarta. “Salah kalau ini dianggap persoalan remeh. Semua biaya operasional, proyek fisik, gaji dan layanan ke publik bisa terhenti semua,” ujarnya

 

Menurutnya, melakukan efisiensi anggaran itu sebenarnya pekerjaan mudah. “Kalau kita kerjakan dengan serius selesai dalam tiga hari. Sementara dalam SKB itu Pemkab diberi waktu selama dua minggu,” Terangnya

 

Kegagalan ini, menurut si pejabat itu, karena postur anggaran terlalu banyak campur tangan dan kepentingan.”Kalau dalam istilah keuangan ini bancana keuangan. Ini serius,”.

 

Sementara itu, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin menilai kegagalan ini cermin dari begitu kuatnya arus kepentingan orang per orang dan antar dinas dalam angaran Pemkab Purwakarta. “Ingat proyek Tajug Gede mana mau dihapus dengan sikap ambisi seperti yang selama ini ditunjukkan ke publik. Jangan-jangan ini jadi salah satu faktor yang menyebabkan langkah efisiensi jadi tidak memenuhi syarat,”. jelasnya Zaenal Abidin

 

Pihaknya berharap Bupati mesti tegas dalam menghadapi persoalan ini. “Ini efeknya akan ke layanan publik. Dan krisis ini sangat berpengaruh besar ke masyarakat karena bersamaan dengan wabah Corona. Ini pejabat pada tidak becus bekerja,” Ucap Zaenal Abidin

 

Kalau DAU ditunda, menurut ZA, maka efek langsungnya ke layanan dan operasional Pemkab. “Apalagi PAD juga pasti turun. Maka dari itu efeknya bisa ke mana-mana. Secara politik anggaran, Bupati gagal dalam soal ini,” terang Zaenal.

(Tedi/Robby)