Proyek Hotmix di Sejumlah Titik Wilayah Kecamatan Kelapa Dua Diduga Jadi Sasaran Para Koruptor

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Proyek hotmix dibeberapa titik lokasi yang tersebar di Wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang terindikasi dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi, standar dan kualitasnya. Minggu, 24/03/2024.

Dari hasil pengamatan Awak Media bahwa proyek hotmix yang tersebar dibeberapa titik lokasi Wilayah Kelapa Dua ini diduga rata-rata diameter ketebalannya kurang dari 4 CM, selain itu tidak adanya papan proyek merupakan suatu penyesatan informasi publik.

Tak hanya itu, bahan material yang digunakan banyak yang terindikasi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kemungkinan besar jenis aspal yang digunakan mutu kualitasnya pun jauh dibawah standar.

Miris, meski usianya belum mencapai satu pekan setelah pelaksanaanya, namun kondisinya sudah memprihatinkan, karena terlihat banyak yang retak dan terkelupas.

Amat sangat disayangkan, program percepatan pembangunan daerah tertinggal sepertinya hanya menjadi buaian kata-kata, sebab proyek seperti di perkotaan saja tak luput dari indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal itu kerap terjadi karena ulah segelintir oknum, baik itu dari aparatur pemerintahan maupun kontraktor, salah satunya yaitu di Kecamatan Kelapa Dua.

Karena apabila material yang digunakan itu berkualitas rendah, maka pastinya hasil pekerjaan tidak akan efisien dan maksimal serta tidak akan memberi manfaat jangka panjang untuk masyarakat, bahkan kesannya hanya sebatas buang-buang anggaran saja.

Kapoor, Pengawas Kecamatan Kelapa Dua saat dikonfirmasi dia menyampaikan bahwa sangat berterima kasih kepada rekan-rekan Wartawan yang ikut serta membantunya melakukan pengawasan.

Kapoor juga menegaskan, bahwa bilamana ada kekurangan dalam pelaksanaan proyek di wilayahnya, itu nanti kewenangan dari Inspektorat yang berhak melakukan pemeriksaan.

“Terima kasih sudah dibantu ngawasin, kalaupun ada kekurangan, nanti urusannya dengan pihak ke Tiga, yaitu inspektorat, seperti tahun lalu,” ungkap Kapoor, Pengawas Kecamatan Kelapa Dua kepada Wartawan melalui pesan Whatsapp.

Sementara, salah seorang Warga di RT 02 RW 02 Curug Sangereng membeberkan bahwa proyek hotmix yang berada diwilayahnya itu dikerjakan pada hari Jum’at, 22 Maret 2024 waktu lalu.

“Hari Jum’at kemarin ngerjainnya, enggak tahu punya siapa,” singkat Warga yang enggan menyebutkan namanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012.

Dan tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.

Dijelaskan didalamnya mengatur setiap pengadaan barang atau jasa pemerintah, pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara, wajib memberikan informasi dan transparansi kepada publik.

Meski proyek hotmix tersebut sudah dilakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir penyelesaian pekerjaan, penyedia jasa harus memenuhi kewajibannya selama masa pemeliharaan.

Jika memang hasilnya terbukti tidak sesuai dengan petunjuk teknis atau RAB yang sudah ditentukan, maka harusnya ada pengembalian anggaran atau proyek itu dilaksanakan kembali sesuai sebagaimana mestinya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Camat Kelapa Dua belum dikonfirmasi.

( Cahyo)