Putusan pengadilan negeri Tipikor Bandung untuk 3 terdakwa kasus BTT covid 19 di Purwakarta

 

Bandung | Fokuslensa.com – Kasus korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) COVID-19 di Purwakarta mencapai hasil putusan. Ketiga terdakwanya, telah dijatuhi putusan penjara 4 tahun sampai 5 tahun beserta denda.
Dilansir dari ND-51/M.2.14/Dip.4/04/2024
kejaksaan negeri purwakarta mempersidangankan tindak perkara pidana korupsi terkait dana belanja tidak terduga (BTT) dana bantuan covid 19 kabupaten purwakarta ,pada hari senin tanggal 01 april 2024, pukul 13.30 WIB, berlokasi di pengadilan negeri Tipikor kelas 1 A khusus Bandung jawa barat. 01/04/24

Dalam laporan informasi harian nomor: R-LIH-71/M.2.14/Dip.4/04/2024 perihal persidangan perkara tindak pidana korupsi.

terdakwa Titov Firman H Hidayat dan kawan kawan, sudah mendengarkan putusan hakim pengadilan sebagai berikut:

1. H Asep Surya Komara dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 400.000.000 , sub 4 bulan bayar penganti 1.275.500.000 (2 th 4 bln)
biaya perkara 7.500

2. terdakwa Titov Firman Hidayat dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300.000.000 sub 4 bulan, dan biaya perkara 7.500

3. Agus Gunawan dijatuhi pidana pejara 4 tahun denda Rp 300.000.000, sub 2 bulan biaya perkara 7.500

adapun tuntutan sebelumnya yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri purwakarta adalah menuntut 3 terdakwa korupsi BTT Covid 19 selama 6 sampai 7 tahun penjara.
dalam perjalanan persidangan tindak pidana korupsi ini menurut pantauan berjalan kondusif.
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinsos P4A Asep Surya Komara, Kadisnakertrans Titov Firman Hidayat dan Ketua SPSI Purwakarta Asep Gunawan.
Kasus yang beberapa waktu lalu menjadi pusat perhatian masyarakat kini sudah dibacakan hasilnya dalam Putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut disampaikan dalam bentuk laporan kepada kejaksaan negeri Purwakarta Jawa barat.( Team /Ronal ).