">

Rehabilitasi Bale Titirah Disorot Tajam Sastra Saputra Ketua FKD Transparansi Proyek hingga K3 dan BPJS Pekerja Dipertanyakan

 

Purwakarta | fokuslensa.com – Kamis 1 Oktober 2026, Pekerjaan konstruksi rehabilitasi Bale Titirah di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan. Proyek yang tercantum pada papan informasi memiliki nilai kontrak Rp75.529.682 dengan pelaksana CV Rajawali Mitra Enjinering Nusantara dan waktu pelaksanaan 30 hari kalender.

Sorotan tidak hanya tertuju pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan, tetapi juga pada aspek transparansi informasi proyek dan keselamatan serta perlindungan pekerja. Berdasarkan papan informasi yang terlihat di lokasi, sejumlah informasi tercantum, namun pagu anggaran/HPS tidak tampak dicantumkan pada papan tersebut.

Di lokasi, aktivitas pekerjaan rehabilitasi dan pembongkaran bangunan terlihat berlangsung. Sejumlah pekerja tampak menggunakan helm keselamatan dan rompi, namun dari dokumentasi yang tersedia, sepatu safety serta kelengkapan APD lainnya tidak terlihat secara jelas pada salah satu pekerja. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko keselamatan, terutama ketika pekerja melakukan pembongkaran dan pekerjaan fisik di dalam bangunan.

Transparansi Anggaran Jadi Sorotan
Papan informasi proyek mencantumkan:

● Pekerjaan : Konstruksi Rehabilitasi Bale Titirah
● Nomor SPK : 000.3.2/2174-SPK/DINSOSP3A/IX/2026
● Tanggal SPK : 18 September 2026
Nilai kontrak : Rp75.529.682
● Sumber dana : APBD Kabupaten Purwakarta TA 2026
● Waktu pelaksanaan : 30 hari kalender
● Pelaksana : CV Rajawali Mitra Enjinering Nusantara

Namun, pada papan yang terdokumentasi tersebut tidak terlihat informasi mengenai pagu anggaran maupun HPS.

Ketiadaan informasi tersebut patut menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan informasi proyek publik. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah, termasuk nilai kontrak dan informasi pengadaan yang relevan.

K3 Jangan Sekadar Formalitas

Persoalan lain yang ikut disorot adalah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dokumentasi menunjukkan sebagian pekerja telah menggunakan helm dan rompi keselamatan. Namun, pada salah satu foto, pekerja terlihat bekerja dalam posisi jongkok tanpa sepatu safety yang terlihat jelas.

Kondisi visual tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh standar K3 telah dilanggar, karena diperlukan pemeriksaan langsung terhadap prosedur keselamatan, jenis pekerjaan, serta APD yang diwajibkan untuk masing-masing aktivitas.

Yang juga perlu dipastikan adalah apakah seluruh pekerja yang terlibat telah memperoleh jaminan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Status kepesertaan BPJS tidak dapat dipastikan hanya melalui dokumentasi foto sehingga perlu dikonfirmasi kepada pelaksana maupun pihak terkait.

Bukan Sekadar Soal Bangunan

Rehabilitasi fasilitas pemerintah bukan hanya berbicara mengenai hasil akhir bangunan. Ada tiga aspek yang sama pentingnya: uang publik, kualitas pekerjaan, dan keselamatan orang yang mengerjakannya.

Karena itu, keterbukaan informasi proyek dan penerapan K3 semestinya berjalan beriringan. Publik perlu mendapatkan informasi yang terang, sementara pekerja harus mendapatkan perlindungan yang memadai selama menjalankan pekerjaan.

Sorotan terhadap proyek Bale Titirah ini pada akhirnya menjadi ruang bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian anggaran, kelengkapan K3, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja, serta pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

( Tedi Nal)