">

Status Kepala Teknis Tambang PT Dian Purnawiraswasta Dipertanyakan, Aktivis Minta Pemerintah Audit Legalitas Perusahaan

 

BOGOR – Media Fokuslensa.com – Pertambangan PT Dian Purnawiraswasta di Kampung Gosali, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, diduga mempekerjakan Kepala Teknis Tambang (KTT) yang belum memiliki surat pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang (KalT) atau yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Senin, 28/09/2026.

Seorang KTT juga wajib memiliki sertifikat kompetensi pengawas operasional (seperti POP, POM, atau POU) yang sesuai dengan klasifikasi dan ukuran tambang. Mengapa hal itu dibutuhkan, karena tanggungjawab KTT itu tidak mudah, diantaranya seperti melakukan pengawasan yakni mengontrol kegiatan dari eksplorasi, penambangan, pengolahan, hingga reklamasi.

Selain itu tugas KTT lainnya meliputi Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) yakni Menegakkan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) serta Mengendalikan dampak lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Menanggapi hal itu, Dedi S salah seorang Aktivis Masyarakat Bogor Bagian Barat meminta Inspektur Tambang/ESDM segera melakukan audit secara forensik terhadap legalitas status pengesahan KTT PT Dian Purnawiraswasta serta pelaksanaan tugasnya dalam mengelola pertambangan, apakah sesuai prosedur atau tidak.

“Kalau memang KTT-nya ada dan sah, silakan dibuktikan melalui dokumen resmi. Kalau tidak ada, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jika pengelolaannya tidak baik maka akan mengancam ekosistem dan lingkungan,” ujarnya.

Selain mempertanyakan surat pengesahan KTT kata Dedi, dirinya meminta pihak berwenang juga meng-audit legalitas perusahaan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), struktur organisasi teknik pertambangan dan penerapan keselamatan dan kaidah teknik pertambangan.

Perlu digarisbawahi, Aktivis Masyarakat menegaskan permintaan audit dan pemeriksaan bukan untuk menghambat investasi, melainkan hanya untuk memastikan seluruh perusahaan pertambangan menjalankan kewajibannya secara legal, aman, transparan dan tidak tebang pilih.

Sedangkan pihak Manajemen PT Dian Purnawiraswasta saat dikonfirmasi tidak dapat dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, status surat pengesahan KTT PT Dian Purnawiraswasta masih memerlukan verifikasi resmi dari perusahaan dan instansi berwenang. Redaksi membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.

(Cahyo)