Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek pembangunan Puskesmas Curug dengan nilai anggaran sekiranya mencapai Rp. 27,3 Miliar diduga tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Keterlambatan kemajuan fisik juga terlihat jelas padahal sisa waktu pelaksanaannya semakin terbatas. Minggu, 18/10/2026.
Sejak awal dimulainya pekerjaan pada bulan April 2026, proyek pembangunan Puskesmas Curug ini diduga sudah bermasalah, mulai dari proses kualifikasi tender yang terkesan tidak transparan, pembongkaran fisik bangunan sebelum penandatanganan kontrak hingga adanya dugaan praktek “IJON Proyek”.
Tak sampai disitu, terhitung sejak bulan April hingga Oktober 2026, pembangunan Puskesmas Curug ini belum menunjukan kemajuan, bahkan proses pembangunannya terkesan tertinggal, karena dalam kurun waktu 6 bulan masa pelaksanaannya, hasil fisik proyek diduga belum mencapai target 70% bobot kerja.
Keterlambatan pembangunan itu menandakan bahwa penyedia jasa Kontraktor terindikasi tidak mampu menjalankan kontrak kerja, sehingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang harus segera mengambil langkah tegas demi menghindari potensi proyek mangkrak akibat kontrak kritis.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja mengaku bahwa pembangunan Puskesmas Curug terhitung sejak bulan April hingga Oktober 2026 sudah berlangsung selama 6 bulan, mengenai adanya indikasi keterlambatan project dirinya kurang mengetahui sebab ataupun kendalanya.
“Kami cuma pekerja, masalah lain-lain kami tidak mau ikut campur, itu ranahnya kontraktor,” jelas Pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Ilham Saputra yakni Ketua Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR) DPD Provinsi Banten mendesak PPK segera memberikan teguran resmi kepada PT Permata Anugerah Yalasamudra terkait adanya dugaan keterlambatan dengan masa pelaksanaan 6 bulan terakhir namun hasil fisiknya belum mencapai target 70%.
“Bilamana Kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan atau tidak dapat mengejar ketertinggalan dalam rentang waktu yang sudah ditentukan dan tidak ada tanda-tanda kemajuan pada hasil fisik bangunan, maka kami meminta PPK segera mengeluarkan surat teguran,” ujarnya.
Lebih Rinci, Ilham Saputra meminta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan PPK untuk bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka diruang publik mengenai adanya dugaan keterlambatan dalam pembangunan Puskesmas Curug.
“Kok pembangunannya mengalami keterlambatan, alasan dan kendalanya apa, lalu masalahnya dimana, itu harus dijelaskan secara gamblang dan transparan,” imbuh Putra Ketua LSM Gempur DPD Provinsi Banten.
Dengan kondisi fisik bangunan saat ini yang terindikasi belum mencapai 70% kata Putra, apakah dengan sisa waktu yang terbatas Kontraktor dapat menyelesaikan pekerjaannya atau malah sebaliknya Kontraktor gagal dalam memenuhi target .
“Jika pekerjaan melampaui tahun anggaran dan terjadi kontrak kritis, akankah ada pemutusan kontrak, pastinya publik masih menunggu informasi serta klarifikasi dari PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang terkait langkah apa yang akan ditempuh untuk menindaklanjuti indikasi keterlambatan ini,” bebernya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi lebih lanjut.(Cahyo)