Dua Orang Saksi Di Panggil Polres Purwakarta,Untuk Memberikan Keterangan Atas Pencemaran Nama Baik Wartawan

 

Purwakarta | Fokuslensa.com – Berawal dari Viralnya Vidio Yang di Unggah di Media Sosial Facebook (FB) Oleh Akun Yang bernama Facengko Clasic Jadul di Group Inpas Munjul kini menjadi Perbincangan hangat di kalangan Media dan wartawan karena di anggap mencemarkan nama baik Media Rajawali news dan wartawan bernama Davit Sanjaya

Asep anggota ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) kab purwakarta Salah satu saksi yang di pangil unit Empat TIPIDTER Senin (23/08) saat di mintai keterangan beberapa awak media terkait kesaksiannya di polres purwakarta membeberkan isi dari vidio tersebut vidio yang di Ungah oleh akun Facebook Facengko clasic jadul Mencemarkan Nama baik Media Rajawali News dan wartawan Davit sanjaya,setelah Davit memberitakan yang di duga pemotongan bansos oleh perangkat Desa Pasirmujul Kec Sukatani kab purwakarta”Pungkasnya,

Di vidio Tersebut PLT Desa Pasirmujul Dadan,S Mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar dan Hoax sebelum di naikin berita,wartawan Davit menelepon dan meminta uang sebesar 25jt kalau tidak mau naik berita,dan itu suatu tindakan pemerasan”Ucap,,Dadan di vidio tersebut sehingga davit melaporkan tindakan pencemaran nama baik,Media Rajawali news juga atas nama dirinya,Davit Sanjaya

( Tedi ronal )