Merasa Kebal Hukum, PT. Beringin Petroleom Energy Diduga Produksi BBM Ilegal

 

Tangerang – Fokuslensa.com – Pabrik pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT. Beringin Petroleom Energy yang berada di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang sulap oli bekas menjadi High Speed Diesel atau sering disebut dengan istilah HSD. Selasa, 23/01/2024.

HSD merupakan solar industri yang menjadi bahan bakar untuk berbagai mesin di perusahaan. Mesin yang dimaksud disini misalnya mesin genset, alat berat, mesin kapal laut, mesin kereta api, dan mesin industri lainnya. HSD digunakan untuk jenis mesin diesel dengan kecepatan tinggi di atas 1000 RPM.

Meski PT. Beringin Petroleom Energy melakukan kegiatan Recycle oli bekas menjadi HSD, namun pihaknya harus memperhatikan segala aspek, jangan sampai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari hasil produksinya mencemari lingkungan.

Selain itu, Badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan BBM/BBG/LNG/CNG harus memiliki IZIN NIAGA UMUM (INU), dimana izin ini dikeluarkan oleh Ditjen MIGAS. Dan masih banyak lagi perizinan lainnya yang harus dilengkapi oleh pengusaha.

Saat dikonfirmasi, penjaga pabrik berinisial YN mengatakan bahwa produksi dari tempatnya bekerja tersebut yaitu oli bekas yang dijadikan bahan bakar.

“Kalau tanya masalah perizinan silahkan hubungi ibu Dian saja, dia admin disini,” jelasnya sembari memberikan nomor handphone Dian. 22/01.

Sementara, Dian selaku Admin PT. Beringin Petroleom Energy saat dikonfirmasi dia memaparkan bahwa terkait adanya media itu bukanlah wewenangnya, namun ketika ditanya siapa yang dapat menjelaskan perizinan perusahaan, dirinya memilih enggan menjawabnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan bapak Udje,” bebernya melalui pesan singkat. 22/01.

Disisi lain, ada seorang warga sekitar pabrik yang mengeluhkan terkait bau menyengat ketika
PT. Beringin Petroleom Energy sedang melakukan aktivitas produksinya.

“Bau banget, kayak bau gas gitu loh, mau gimana lagi, bingung mau lapor kemana, kompensasi enggak pernah dapat dari perusahaan,” ungkap warga yang enggan menyebutkan namanya. 22/01.

Hingga saat ini Wartawan belum mendapatkan informasi siapa sebenarnya pemilik PT. Beringin Petroleom Energy ini, karena banyak oknum-oknum yang mencoba menghubungi pada saat dikonfirmasi.

Oleh sebab itu, Muslik Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Seroja Indonesia akan melayangkan surat audensi terkait kelengkapan dokumen perizinan PT. Beringin Petroleom Energy.

“Saya akan berkirim surat untuk mempertanyakan kelengkapan perizinannya sudah sejauh mana,” papar Muslik Kepada Wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Instansi terkait lainnya belum dikonfirmasi.

( Cahyono  )