Mustadi Ketua DPD LSM Gempur Provinsi Sumsel Akan Melaporkan Pemilik Akun Facebook Atas Nama Tokoh Masarakat Teluk Kijing

 

Musi Banyuasin – Fokuslensa.com – Mak disambar petir atas komentar di status akun Facebook milik juniakso yang yang telah mengomentar dari pada status akun Facebook juni akso yang merupakan anggota dari LSM Gempur dengan jabatan sebagai bendahara di DPD LSM Gempur sumatera selatan

 

Juniakso anggota DPD LSM Gempur jabatan Bendahara di LSM Gempur tersebut memostingkan status bertuliskan kami siap berjuang demi masarakat setinggi apapun jabatan kita pasti kembali menjadi rakyat ingat itu sbt tmn dri sabang sampai maroke ,.

Dan ditambahkan nya poto dari pada kegiatan kinerja LSM Gempur bersilaturahmi disalah satu kantor yang ada di pemerintahan disumatera selatan.

 

Ketua DPD LSM gempur provinsi Sumatera Selatan mustadi di hubungi awak media indopers melalui via cel 14/8/2020 mengenai komentar daripada yang ada di akun Facebook tersebut. Tidak menerima,tidak senang dengan adanya tindakan Hinaan ataupun pelecehan oleh akun Facebook yang diduga milik atas nama tokoh masarakat teluk kijing.

Mustadi ketua DPD LSM Gempur sumatera selatan,melalui awak media ini memaparkan mustadi dan seluruh jajaran Anggota LSM Gempur yang ada di sumatera selatan dan sekitarnya merasa tidak senang kurang nyaman terhadap penghinaan lembaga swadaya masyarakat LSM gempur Sumsel,apa kalimat yang dilontarkan .komentar di Facebook oleh akun yang diduga milik tokoh masarakat desa teluk kijing yang telah menghina LSM , menyebut LSM taik kucing ,(membalas dari pada komentar nya LSM taik kucing)..apa ..maksud dan tujuan jawapan/komentar akun Facebook yang diduga milik tokoh masarakat desa teluk kijing kecamtan lais kabupaten Muba (ucapan mustadi dengan awak media melalui via cell )..kami berharap kepada pihak berwajip untuk menindak tegas oknum dari pada pemilik akun Facebook yang diduga milik tokoh masarakat teluk kijing,LMS Gempur DPD Sumatera selatan dan jajaran nya meminta kepada pihak berwajip menindak tegas sesuai pasal dan hukum yang berlaku
Dan seadil-adil nya atas penghinaan dari akun Facebook yang diduga milik toko masarakat desa telukkijing,.dalam ahir ucapan mustadi ketua DPD LSM Gempur sumatera selatan.

(Mly).