Bogor – Media Fokuslensa.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seringkali terjadi di kawasan hutan konservasi, termasuk zona penyangga Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) di wilayah Cigudeg dan Nanggung. Selain merusak struktur tanah, aktivitas penambangan juga dapat menghilangkan vegetasi penutup dan menyebabkan penggundulan hutan di area pegunungan.
Bahkan kerusakan di hulu sungai dan lereng gunung akibat penambangan ilegal mengurangi daya serap air tanah. Hal ini secara langsung meningkatkan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama saat musim hujan atau cuaca ekstrem.
Selain itu, Paparan merkuri dan sianida dari penambangan emas tidak hanya berdampak pada lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan manusia dan hewan ternak di sekitar area tambang.
Seperti dugaan penambangan emas secara ilegal di Banyu Wangi, kecamatan Cigudeg, kabupaten Bogor yang aktivitasnya telah berlangsung hingga bertahun-tahun lamanya. Kendati demikian aktivitas penambangan ilegal tersebut sampai detik ini belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya wilayah Kabupaten Bogor. Senin 26/01/2026.
Berdasarkan informasi dari salah seorang pekerja tambang di Cigudeg, dia mengaku bahwa penambangan di lokasi dimana dirinya mencari emas ini kurang lebih berjumlah 100 lubang galian ilegal dan masing-masing lubang pemiliknya berbeda, seperti Haji Baron, Haji Kiwing, Haji Ikam, Haji Nana, Haji Yani, Jaro Wawan dan lain sebagainya.
“Di lokasi ini semuanya kurang lebih ada Seratus lubang, pemiliknya banyak, ada Haji Kiwing, Haji Baron, Haji Ikam, Haji Nana, Haji Yani, Jaro Wawan dan masih banyak lagi yang nggak bisa disebutin satu persatu,” ungkap pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Sementara menurut keterangan pekerja tambang yang lainnya menyebutkan bahwa dalam setiap lubang galian tambang emas ilegal ini dapat menghasilkan 800 karung per hari dengan nilai jual sekiranya Rp. 700 Ribu per karungnya.
“Beroperasinya 24 Jam, per hari dapetnya sekitar Delapan Ratus Karung per lubangnya,” papar pekerja yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
Perlu diketahui bahwa sanksi bagi pelaku tambang emas ilegal (mafia tambang) diatur utama dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Oleh sebab itu, Diharapkan Gubernur Jawa Barat yakni Kang Dedi Mulyadi (KDM) dapat segera turun tangan untuk menangani kerusakan alam yang diakibatkan oleh penambangan emas ilegal di wilayah Cigudeg ini serta memberikan efek jera kepada para pelaku tambang emas dengan cara mempidanakannya demi meminimalisir terjadinya bencana.
Sampai berita ini diterbitkan, Aparatur Penegak Hukum wilayah Kabupaten Bogor, khususnya Polsek Cigudeg belum dikonfirmasi.
(Cahyo)