• Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 9, 2025
Fokuslensa.
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan
No Result
View All Result
Fokuslensa.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Penuhi Panggilan Propam Polres Tangsel, Kuasa Hukum Wartawan Minta Oknum Anggota Polsek Pagedangan Diproses Hukum

fokuslen by fokuslen
Januari 10, 2025
in Hukum, Tangerang Raya, TNI-Polri
0
Penuhi Panggilan Propam Polres Tangsel, Kuasa Hukum Wartawan Minta Oknum Anggota Polsek Pagedangan Diproses Hukum
0
SHARES
63
VIEWS

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Kuasa Hukum 3 Wartawan korban kriminalisasi oknum anggota Polsek Pagedangan memenuhi panggilan Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Selatan. Kedatangannya kali ini untuk memberikan keterangannya mengenai pelanggaran kode etik oleh oknum polisi bernama Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu yang diduga telah membekingi dan berusaha melindungi pengusaha pakan ternak ilegal. Kamis, 10/01/2025.

Sebelumnya Kuasa Hukum ke 3 Wartawan telah melaporkan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu ke Kabid Propam Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2024 dengan Nomor Pengaduan : SPSP2/103/01/2024/Subbagyanduan.

Kemudian pengaduan tersebut dilimpahkan ke Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk ditindak lanjuti. Meski sudah 5 bulan berlalu, penanganan kasus oknum Polsek Pagedangan ini status hukumnya hingga detik ini masih dalam proses.

Diketahui Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu terindikasi dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum. Sebab oknum polisi tersebut yaitu Brigadir Fhilip mengarahkan Iwan (Pengusaha Pakan Ternak) untuk memvideokan penerimaan uang dengan maksud menjebak Wartawan.

Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 3 Minggu kemudian setelah kejadian tersebut, ke 3 Wartawan ini tiba-tiba dilaporkan atas tuduhan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga ulah dari Aipda Syahrul Ramadhan yaitu oknum polisi yang menghasut, melakukan intervensi serta mengintimidasi pelapor.

Padahal alat bukti yang mereka miliki diduga hanya rekaman video berdurasi pendek dan dalam video tersebut tidak ada bahasa pemerasan apalagi perbuatan pengancaman dengan kekerasan.

Baca Juga

Pembangunan Gapura di Perum Griya Karawaci Diduga Gunakan Besi Banci, Dinas Diminta Segera Evaluasi

Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan oleh Bripka Rudiyanto penyidik yang menangani ke 3 Wartawan ini menerapkan pasal 368 KUHP yaitu pemerasan dan pengancaman dengan kekerasan.

Harusnya sebagai penyidik yang profesional dan sesuai dengan prosedur kode etik kepolisian, Bripka Rudiyanto ini wajib menganalisa terlebih dahulu pasal yang ditentukan berdasarkan alat bukti yang dimilikinya sebelum menahan seseorang. Karena apa yang dilakukannya tersebut menyangkut hak kemerdekaan orang lain.

Sebelum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap ke 3 Wartawan, Tim 3 Polsek Pagedangan sudah melakukan penangkapan dan penahanan, kemudian setelah ditangkap barulah dilakukan pemeriksaan oleh Bripka Rudiyanto.

Saat di BAP oleh Bripka Rudiyanto, Cahyo Widodo salah satu Wartawan korban kriminalisasi yang diduga telah dirampas kemerdekaannya sempat menanyakan dan memprotesnya mengenai penerapan pasal yang menurutnya tidak sesuai.

Namun Bripka Rudiyanto menjelaskan bahwa penerapan pasal itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterimanya dan atas dasar perintah dari pimpinannya di Polsek Pagedangan.

Cahyo Widodo mengatakan bahwa dirinya langsung ditangkap tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu, padahal dasar laporan tersebut adalah LP/B yaitu merupakan delik aduan.

“Waktu di BAP, dulu saya sempat protes, kenapa pasalnya tidak sesuai, kan saya tidak pernah melakukan pemerasan apalagi pengancaman, mana buktinya kalau saya melakukan perbuatan itu, kan tidak ada perilaku atau bahasa yang mengarah pada pengancaman, malah saya ditahan tanpa adanya surat panggilan klarifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya.

Selain itu, Juliah atau Lia yaitu Wartawati yang juga menjadi korban dugaan kriminalisasi serta rekayasa kasus yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Pagedangan, dia menginginkan Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu segera diproses secara hukum bersama oknum-oknum lainnya yang terlibat.

“Gara-gara dikriminalisasi saya mengalami trauma yang cukup mendalam serta mengalami kerugian materi dan inmateril, akibat kasus yang direkayasa ini hak kemerdekaan saya dirampas serta nama baik saya tercoreng, saya menginginkan semua oknum segera diproses secara hukum,” bebernya.

Tak hanya itu, akibat dari kriminalisasi yang dialaminya yang berujung penahanan selama kurang lebih 2 Bulan 15 Hari oleh oknum anggota Polsek Pagedangan tanpa dasar alat bukti yang kuat, anak semata wayangnya sempat terlantar dan tak ter-urus serta ibu kandungnya mengalami sakit-sakitan.

“Saya sebenarnya tidak mau menerima uang, tapi saya dibujuk Iwan (Pengusaha Pakan Ternak) untuk menerima uang tersebut atas arahan Brigadir Fhilip, berhubung saya sudah kenal dengan oknum Polisi ini, saya bersedia menerimanya, eh ternyata saya malah dijebak dan dikriminalisasi,” ujar Lia.

Sedangkan, Dedi Suprayitno salah satu dari ke 3 Wartawan yang jadi korban kriminalisasi, dia sangat menyayangkan perbuatan oknum anggota Polsek Pagedangan yang dinilai telah mencoreng nama baik Institusi Polri dan tidak mencerminkan sebagai pengayom masyarakat.

“Oknum ini harus ditindak tegas demi nama baik serta marwah kepolisian, karena saya sangat dirugikan atas tindakan oknum polisi ini, saya dijebloskan ke penjara tanpa dasar alat bukti yang kuat dan kasus yang direkayasa,” paparnya.

Sementara, Anugrah Prima, SH,. Kuasa Hukum 3 Wartawan korban kriminalisasi dan juga sebagai pelapor Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu meminta kepada Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Disampaikan Anugerah bahwa berdasarkan Laporan Polisi (LP/B) Nomor : LP/B/ 150/IV/2024/SPKT / Sek. Pgd / Res. Tangsel / PMJ, ke 3 Wartawan belum pernah dilakukan pemanggilan pemeriksaan klarifikasi mengenai laporan polisi tersebut.

Tanpa dasar hukum yang jelas kata Anugerah, Tim 3 Polsek Pagedangan begitu mudahnya menetapkan ke 3 Wartawan menjadi tersangka. Kemudian mereka melakukan penangkapan, barulah mereka melakukan pemeriksaan, sehingga setelah pemeriksaan ketiganya dilakukan penahanan seketika olehnya.

Disampaikan Anugerah, berdasarkan perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh oknum Polsek Pagedangan yaitu Tim 3 bukanlah mencerminkan seorang penegak hukum yang presisi. Sehingga apa yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum ke 3 Wartawan terhadap Brigadir Fhilip Hendrikus Pasaribu telah jelas terbukti.

“Saya selaku Kuasa Hukum ke 3 Wartawan meminta kasus ini segera ditangani dan diproses, karena dari ulah oknum polisi ini ke 3 Wartawan menjadi korban kriminalisasi dan ditahan kurang lebihnya 2 bulan 15 hari. Tentu saja perilaku oknum polisi yang semena-mena ini telah merampas kemerdekaan seseorang,” jelas Anugerah,. SH kepada Wartawan.

Sampai berita ini diterbitkan Kasi Propam Polres Metro Tangerang Selatan belum dikonfirmasi lebih lanjut.

(Tim Pemburu Ilegal)

Related Posts

Pembangunan Gapura di Perum Griya Karawaci Diduga Gunakan Besi Banci, Dinas Diminta Segera Evaluasi
Tangerang Raya

Pembangunan Gapura di Perum Griya Karawaci Diduga Gunakan Besi Banci, Dinas Diminta Segera Evaluasi

Juli 8, 2025
Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya
Hukum

Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya

Juli 8, 2025
Stadion Mini Curug Tak Kunjung Dievaluasi Dinas, LipanHam Akan Layangkan Surat ke DTRB Kabupaten Tangerang
Tangerang Raya

Stadion Mini Curug Tak Kunjung Dievaluasi Dinas, LipanHam Akan Layangkan Surat ke DTRB Kabupaten Tangerang

Juli 6, 2025
Dibanjiri Kritikan Pedas, Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir Akhirnya Pasang Papan Informasi
Tangerang Raya

Dibanjiri Kritikan Pedas, Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir Akhirnya Pasang Papan Informasi

Juli 6, 2025
Pejabat Desa Jadi Saksi Sengketa Tanah Terdakwa Charlie Chandra
Tangerang Raya

Pejabat Desa Jadi Saksi Sengketa Tanah Terdakwa Charlie Chandra

Juli 5, 2025
Dibangun di Sebelah Kontrakan Miliknya, Pembangunan SAB Aspirasi Abdul Kodir Diduga Disalahgunakan Buat Kepentingan Pribadi
Tangerang Raya

Dibangun di Sebelah Kontrakan Miliknya, Pembangunan SAB Aspirasi Abdul Kodir Diduga Disalahgunakan Buat Kepentingan Pribadi

Juli 4, 2025
Next Post
KPU Nias Tetapkan Pasangan Yaatulo Gulo – Arota Lase Menjadi Calon Bupati Nias Terpilih

KPU Nias Tetapkan Pasangan Yaatulo Gulo - Arota Lase Menjadi Calon Bupati Nias Terpilih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Berdalih Suntikan Vitamin C, Seorang Perawat RS Rama Hadi Diduga Bius Dan Perkosa Pasien

Mei 31, 2020
CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

CABUT PENGADUAN DI KEPOLISIAN MESTI BAYAR ATAU GRATIS..??

Juni 30, 2020
MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

MODEL SEXY Dan HOT ASAL KOTA MEDAN MELINDA CLARINDA IKUTI AUDISI DI BOSBRO PRODUCTION

Juni 6, 2020
Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Penanaman Tiang Internet, Diduga RW Terima Kompensasi 1 Juta Pertiang

Agustus 18, 2022
PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

PASAR KEMIS SURGANYA PRIA HIDUNG BELANG

Oktober 26, 2020

EDITOR'S PICK

Bupati Purwakarta Gelar Imunisasi Polio Tahap Dua Serentak, 79.658 Balita Target Imunisasi Kedua

Bupati Purwakarta Gelar Imunisasi Polio Tahap Dua Serentak, 79.658 Balita Target Imunisasi Kedua

Mei 15, 2023
Polda Banten Melaksanakan Samjas Seleksi Sespimmen Dikreg-63

Polda Banten Melaksanakan Samjas Seleksi Sespimmen Dikreg-63

Desember 20, 2022
My Republic Purwakarta Hadiri dan Support Peringatan Hari Santri Nasional dan Maulid Nabi

My Republic Purwakarta Hadiri dan Support Peringatan Hari Santri Nasional dan Maulid Nabi

Oktober 23, 2023
Performa Baru UNIAS Makin Mentereng, Bupati Nias: Akan Melahirkan Orang-orang Unggul

Performa Baru UNIAS Makin Mentereng, Bupati Nias: Akan Melahirkan Orang-orang Unggul

April 25, 2022

Tentang Kami

Media Fokuslensa.com Merupakan Media Online & Cetak, Tajam Aktual Dan Terpercaya

Alamat Kantor Redaksi Pusat : Jalan Veteran, Gank Veteran III, No D 32, Pintu No 5 , RT. 03/RW. 04, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. 15118

Nomor Rekening Bank
BJB Syariah : 5040206015331 – Atas Nama PT Suara Fokus Global

Email: fokuslensa24233@gmail.com
Situs web : www.fokuslensa.com
Nomor HP / WA : +380999126750

Wartawan Atau Jurnalis -: Media Fokus Lensa / www.fokuslensa.com – Harus di Lengkapi Surat Tugas dan Kartu i’d Card / KTA yang Masih Aktif.

Harus Menjunjung Tinggi Kode Etik Jurnalistik Dan UUD PERS No.40 Tahun 1999 Dengan Berpedoman Media Cyber.

Jika ada Wartawan Atau Jurnalis Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com yang Kartu Id’Card / KTA nya Tidak Aktif atau Mati Dan jika ada Yang Mengaku Wartawan Fokus Lensa/www.fokuslensa.com dan Tidak Tercantum Namanya di BOX Redaksi, silakan kontak ke Redaksi Media Fokus Lensa/www.fokuslensa.com di Nomor HP: WA : +380999126750

Follow us

Kategori

  • Budaya (98)
  • Daerah (4.496)
  • Hiburan (57)
  • Hukum (415)
  • Internasional (65)
  • Kesehatan (150)
  • Kriminal (204)
  • Legalitas Perusahaan (3)
  • Lintas Peristiwa (223)
  • Nasional (363)
  • Olah Raga (54)
  • Opini (38)
  • Pendidikan (101)
  • Politik (180)
  • Ragam (342)
  • Tangerang Raya (842)
  • TNI-Polri (1.117)
  • Uncategorized (121)
  • Vidio (26)
  • Wisata (64)
Refleksi Alumni PPNK Lemhannas Angkatan 219 Tahun 2025

Refleksi Alumni PPNK Lemhannas Angkatan 219 Tahun 2025

Juli 9, 2025
Diduga Ilegal! Rumah Tingkat di Pondok Daru Permai Resahkan Warga, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Diduga Ilegal! Rumah Tingkat di Pondok Daru Permai Resahkan Warga, Satpol PP Diminta Bertindak Tegas

Juli 9, 2025
Pembangunan Gapura di Perum Griya Karawaci Diduga Gunakan Besi Banci, Dinas Diminta Segera Evaluasi

Pembangunan Gapura di Perum Griya Karawaci Diduga Gunakan Besi Banci, Dinas Diminta Segera Evaluasi

Juli 8, 2025
Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya

Obat Keras Beredar Bebas di Tanah Merah, Penjual : Kami Sudah Koordinasi Sama Kadesnya

Juli 8, 2025
Refleksi Alumni PPNK Lemhannas Angkatan 219 Tahun 2025

Refleksi Alumni PPNK Lemhannas Angkatan 219 Tahun 2025

Juli 9, 2025
  • Alamat Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Ragam
  • Hukum
  • Nasional
  • Politik
  • Lintas Peristiwa
  • Budaya
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Tangerang Raya
  • Hiburan

© 2020 Dibuat - Oleh Arifin.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In