WARTAWAN KORBAN PENGEROYOKAN OLEH OKNUM

Tangerang – Fokuslensa.com – Wartawan media online penabanten.com atas nama Indra Kusuma alias Acong telah resmi melakukan laporan di Polresta Tangerang Polda Banten dengan No:LP/B/734/IX/2021/SPKT/POLRES KOTA TANGERANG/POLDA BANTEN, dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP, Kamis (23/09/2021).Laporan Diterima Oleh IPDA BAMBANG HARYANTO

Indra Kusuma alias Acong yang menjadi korban pengeroyokan di halaman parkir tempat hiburan malam SOPO SANGGAR mengalami luka lebam di pipi dan mata bagian kanan, tempat hiburan malam sopo sanggar sendiri yang diduga milik oknum anggota polisi aktif berinisial RN yang bertugas di Polresta Tangerang Polda Banten masih melakukan aktivitasnya di masa PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Herman Pimpinan Redaksi penabanten.com saat dikonfirmasi menjelaskan, sangat menyayangkan hal itu terjadi, karena wartawan mitra POLRI, seburuk apapun kesalahpahaman seharusnya tidak harus tidak berujung dengan kekerasan, harus diselesaikan dengan baik, kalau pun ada pelanggaran yang dibuatkan bisa ambil tindakan hukum, apa lagi media penabanten.com selalu mengangkat berita nama baik POLRI.

“Dengan kejadian tersebut kita tunggu saja proses hukumnya, karena korban saat ini sudah membuat laporan polisi di Polresta Tangerang, dan kami berharap jika memang benar ada keterlibatan oknum anggota POLRI aktif yang bertugas di Polresta Tangerang Polda Banten, Kapolresta Tangerang untuk mengambil sikap karena ini menyangkut citra nama baik Polresta Tangerang apalagi diduga kuat tempat hiburan malam tersebut ada saham dari oknum anggota polisi RN”, Ungkap Herman yang juga merupakan bagian Tim Rilis Humas Polda Banten.(Sp72/PB)