Galian Tanah Merah Di Sahkan Oleh DPRD Purwakarta Di Tutup

Purwakarta – Fokuslensa.com – Dalam Rapat Kordinasi Terkait Galian Tanah Merah yang berada di wilayah kecamatan Sukatani Rabu 17 Juni 2020 di gedung DPRD Purwakarta.

 

Rapat tersebut di Pimpin oleh Hj Ina Herlina Ketua Komisi I,Ceceng Abdul Qodir,S, PD,I,wakil Ketua Komisi I,yang di hadiri Agsu Cabdin ESDM Provinsi,Iwan Suroso Kadis Perhubungan,Fery H Kabid Perhubungan,Aulia Kasat PP,Hariman Sekdis LH,Mukti Kabid LH.

 

Hal tersebut,Galian tanah merah yang berada di wilayah Sukatani membuat Histori terhadap masyarakat Purwakarta.

 

Heran Galian Tanah Merah yang berada di wilayah kecamatan Sukatani yang belum lama ini sudah di tutup dari pihak kepolisian dan Provinsi.

 

“Aneh Galian Tanah Merah ke esokan harinya kembali beraktivitas kembali hal ini,pengusaha tidak menggubris lainnya dari pihak Kepolisian,pihak Pemerintah Kabupaten dan juga pihak Provinsi Jawa Barat.

 

Dian K.W dari pihak PT CPI Sebagai Direktur Utama Menjelaskan tentang Izin Galian tersebut Mengakui belum ada,hal ini di akui dalam kesalahan nya.

 

Berbeda pihak PT Pelangi Hendry R, Pally,saat di tanyakan Ketua Komisi I,Hj Nina Herlina yang slalu membantah dan tidak terbuka dalam kegiatan Galian tanah merah,yang di alihkan saat itu di kelola oleh Sitorus. ungkap Hendry

 

Saat Komisi I menanyakan tentang legalitas Pt Pelangi baru saja mempunyai Ukl/Upl karena mengatakan hanya catenvil,karena buat kawasan industri,yang sudah di keluarkan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup.

 

Hendry menjelaskan kembali karena tanah tersebut buat Kegiatan Nasional yang sudah bekerjasama dengan Waskita.

 

Ketua Komisi I menjelaskan kalau itu program dari pemerintah pusat arus sesuai dengan prosedur,karena sudah jelas peraturan nya. Terang komisi I

 

Keputusan Ketua Komisi I dan Para Pengusaha yang sudah di sepakati Rabu 17 Juni 2020 untuk Aktivitas Galian Tanah Merah yang di wilayah kecamatan di tutup.

 

“Sampai para pengusaha mengurusi perizinan dan melengkapi dokumen tersebut.

 

Sampai malam tadi Galian Tanah tetap berjalan ,dan dugaan formalitas menyetujui ke putusan DPRD Purwakarta.

 

Reporter Liputan : Tedi