APAKAH PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) SEBAGAI SOLUSI PENGABDIAN PERAWAT HONORER SELAMA PANDEMI?

Ermi Rabiuliya
Mahasiswa Program Magister Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan
Fakultas Ilmu Keperawatan, Universitas Indonesia

Tangerang – Fokuslensa.com –Peran perawat sangat penting dalam upaya penatalaksanaan dan pencegahan serta respon atas Covid-19. Selama dua kali serangan gelombang Covid-19, perawat merupakan profesi yang paling rentan terpapar infeksi namun tetap harus memberikan pelayanan dengan melakukan kontak langsung kepada pasien. Merujuk data LaporCovid-19 tanggal 22 oktober 2021, ada 2032 tenaga kesehatan Indonesia yang meninggal akibat covid-19.

Kebanyakan dari mereka yang meninggal adalah dokter sebanyak 730 orang dan perawat 670 orang. Perawat sebagai salah satu aset dalam menjalankan fungsi pelayanan Kesehatan khususnya dimasa pandemic ini, jumlahnya semakin berkurang dengan banyaknya perawat yang berpulang akibat terinfeksi covid-19.

Sebagai tenaga Kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam menangani pandemic covid 19, perawat yang bertugas di pelayanan kesehatan tidak semuanya berstatus sebagai ASN. Kebanyakan dari mereka adalah perawat honorer dan juga relawan yang direkrut dalam mencukupi kebutuhan tenaga perawat selama masa pandemi covid-19.

Perawat Honorer adalah Perawat yang bekerja di Pelayanan Kesehatan Pemerintah : RSUP/RSUD Provinsi/Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan dan lainnya. Adapun jenisnya terdiri dari : Honorer, Kontrak, BLU/BLUD, PTT Daerah, Magang, Wiyata Bhakti, Tenaga Harian Lepas, Tenaga Sukarela dan Supporting Staff.

Saat ini masih banyak perawat honorer yang kesejahteraannya masih rendah maupun statusnya masih kurang jelas dalam karir perawatnya.

Banyak perawat di daerah yang tidak hanya gaji di bawah UMP tapi juga digaji 0% atau sukarela dengan masa bhakti lebih dari 10 tahun. Salah satu perawat honorer di Kabupaten Rembang, Jawa tengah menyatakan hanya mendapatkan gaji Rp.30 ribu sampai Rp. 50 ribu per hari. Gaji tersebut dinilainya tidak sebanding dengan pekerjaan mereka saat ini yang harus berjibaku melawan penularan Covid-19 (Kompas TV, Maret 2021).

Di tengah puncak pandemic covid-19 tahun 2021, Pemerintah melalui badan kepegawaian negara telah mengeluarkan surat edaran terkait jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CASN dan PPPK Non Guru tahun 2021 pada tanggal 28 Juni 2021, yang dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021 di lingkungan pemerintah provinsi atau daerah. PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain profesi guru. Pendaftaran PPPK Non Guru dibuka bersamaan dengan pendaftaran CPNS dan PPPK guru yaitu 30 Juni hingga 21 Juli 2021. Jadwal pendaftaran tersebut disampaikan oleh pihak BKN melalui SE Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Adanya jalur PPPK Nonguru menjadi harapan bagi karir perawat hononer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di Puskesmas atau Rumah Sakit, yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena berumur di atas 35 tahun.

Seperti yang tertulis didalam ketentuan umum persyaratan dan tata cara pendaftaran CPNS disebutkan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

Reqruitmen ASN melalui jalur PPPK diharapkan menjembatani kebutuhan SDM di Instansi pemerintah yang siap pakai, professional, yang tidak terikat pada usia seperti CPNS.

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional diinstansi pemerintah.

Meski serupa dengan PNS, PPPK memiliki sejumlah keuntungan yang tidak dimiliki oleh PNS. Selain tidak ada batas usia maksimum untuk mendaftar, keistimewaan PPPK dari PNS yaitu jika PNS harus melalui masa percobaan selama 1 tahun dalam bentuk pelatihan dasar untuk siap dalam jabatan tersebut tetapi PPPK langsung diangkat dalam jabatan tersebut dengan dasar pengalaman kerja yang dimiliki sebelumnya sehingga diharapkan sudah siap dan memiliki kompetensi terhadap jabatan tersebut.

Selain itu gaji pokok yang didapatkan oleh PPPK langsung dibayarkan secara penuh sejak pertama kali diangkat, tidak seperti CPNS yang harus menerima gaji 80% dari total seharusnya.

PPPK mendapatkan gaji seperti PNS dan juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas. Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK juga dapat menempati jabatan tinggi sejak pertama kali melamar, berbeda dengan CPNS yang harus memulai karir dari bawah.

Tunjangan pensiun PPPK saat ini juga sedang dirumuskan Bersama PT. Taspen tinggal menunggu keputusan pemerintah untuk menetapkan pola pensiun PPPK.
Berbagai kelebihan yang dimiliki PPPK membuat perawat honorer meminta kepada pemerintah untuk diprioritaskan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Berdasarkan audiensi dengan anggota DPR RI Komisi IX, Dr, H. Edy Wuryanto S.Kp, M.Kep pada tanggal 10 November 2021 melalui zoom meeting, terkait nasib relawan yang sudah diberhentikan karena penurunan kasus Covid-19, beliau mengatakan bahwa sulit bagi relawan covid diangkat menjadi ASN, karena negara mempunyai system. Selain itu jumlah perawat non ASN saat ini mencapai 82.000 se Indonesia yang rata-rata bekerja di daerah.

Untuk itu baik relawan maupun perawat honorer di dorong untuk mengikuti test CPNS maupun PPPK di masing-masing daerah sesuai formula sistem perekrutan yang ada.

Sistem seleksi yang harus dilewati peserta yaitu ada dua tahap: yang pertama, seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Tahap selanjutnya seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan serta tes wawancara. Kelulusan tes kompetensi didasarkan pada nilai ambang batas/nilai minimal yang diatur dalam Permenpan serta berdasarkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dan test wawancara dari Badan Kepegawaian Negara.

REKOMENDASI

Berdasarkan uraian permasalahan yang ada, maka rekomendasi yang bisa diusulkan adalah sebagai berikut :
Meminta kepada Komisi IX DPR RI untuk terus mengkawal perubahan undang – undang ASN agar segera direvisi agar ada peluang untuk profesi perawat yg mengabdi di instansi pemerintah untuk mengajukan HAK nya sebagai CPNS sesuai masa pengabdiannya
Membuka formasi CPNS dan PPPK non guru khususnya untuk jabatan perawat dengan alokasi yang cukup banyak setiap tahunnya sehingga membuka kesempatan luas bagi perawat honorer untuk menjadi ASN jalur CPNS dan PPPK di masing-masing daerah.

Adanya regulasi khusus yang mempriorotaskan perekrutan PPPK kesehatan untuk usia di atas 35 tahun dengan masa kerja yang lama
Memudahkan proses kelulusan perawat honorer jalur PPPK, misalnya dengan penurunan nilai ambang batas tes kompetensi

Memprioritaskan kelulusan perawat yang mempunyai sertifikat atau bukti pengalaman kerja menjadi pejuang covid-19 saat pandemic
Perlunya pemerintah berkoordinasi dengan PPNI di setiap daerah dalam mengetahui jumlah perawat honorer yang mengabdi di instansi pemerintah sehingga dapat menyusun alokasi formasi CPNS dan PPPK untuk jabatan perawat sesuai kebutuhan daerah
Mengajukan agar diterbitkan Permenkes yg sifatnya bukan hanya himbauan tapi penegasan kepada para kepala daerah untuk tidak mengijinkan profesi perawat sebagai tenaga profesional digaji di bawah UMP baik di instansi pemerintah maupun swasta
Mendorong penerapan jenjang karir perawat di setiap RS Pemerintah, sesuai Permenkes No 40 Tahun 2017, sehingga perawat honorer mempunyai kesejahteraan yang lebih baik
Menetapkan UMR perawat honorer dengan layak sesuai tingkat Pendidikan

REFERENSI

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
PP No 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
SE BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CASN dan PPPK Non Guru tahun 2021
PPNI. (2019, Mei 28).

PPNI dan Kemenkes bahas data perawat honorer, solusi dan penyelesaiannya. Di akses pada tanggal 10 November 2021 dari https://www.facebook.com/DPP.PPNI/posts/ppni-kemenkes-ri-bahas-data-perawat-honorer-solusi-penyelesainnyainfokom-dpp-ppn/2253307374984220/

BBC News. (2021. Oktober 22). Covid: Sekitar 180.000 nakes diseluruh dunia meninggal akibat virus corona, 2000 diantaranya dari Indonesia. Di akses pada 10 November 2021 dari https://www.bbc.com/indonesia/dunia-58990866
Rokom. (2021, Juni 22). Pemerintah gencarkan upaya penanganan lonjakan kasus covid-19. Di akses pada tanggal 21 November 2021 dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20210622/1337942/pemerintah-gencarkan-upaya-penanganan-lonjakan-kasus-covid-19/
Dahono, Yudo. (2021, Oktober 10). Update covid 19 : Menurun drastis, jumlah pasien meninggal 39 jiwa. Di akses pada tanggal 23 Nobvember 2021 dari https://www.beritasatu.com/kesehatan/839105/update-covid19-menurun-drastis-jumlah-pasien-meninggal-39-jiwa
Irawati, Z, M. (2021, November 11). 5 Kelebihan PPPK disbanding PNS, Gajinya bisa lebih besar lho. Di Akses pada tanggal 25 November 2021 dari https://economy.okezone.com/read/2021/11/11/320/2499999/5-kelebihan-pppk-dibanding-pns-gajinya-bisa-lebih-besar-lho?page=2
KompasTV. (2021, Maret 22). Perawat di Rembang tuntut kesejahteraan. Diakses pada tanggal 27 November 2021 dari https://www.youtube.com/watch?v=M3w2Ml64isA