PENJUALAN BUKU LKS DI SDN BITUNG JAYA 1

Tangerang – Fokuslensa.com – Dengan Dimulainya Tahun Ajaran Baru 2020/2021 ditengah wabah Covid 19 dan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang masih berlangsung di Propinsi Banten ,tak mengurangi niat para orang tua murid untuk mendaftarkan anak untuk bersekolah .

 

Umumnya para orang tua dengan antusias mendaftarkan anaknya bersekolah milik pemerintah dengan harapan biaya pendidikan tidak terlalu menguras kantong.

 

Namun ditengah harapan,ada saja sekolah yang masih memberatkan ekonomi para orang tua murid.

 

Salah satu contoh yang terjadi di SDN BITUNG JAYA 1,Jalan Raya Serang KM 12, Desa BitungJaya ,Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang,Banten. Pihak Sekolah Secara terang- terangan menjual buku LKS (Lembar Kerja Siswa) kepada Orang tua/Wali Murid.

 

Informasi yang didapat harga Buku LKS untuk kelas 1 (satu) dan kelas 2 (Dua) dijual seharga Rp 290.000 (Dua ratus sembilan puluh ribu), dan untuk kelas diatasnya sebesar Rp 105.000 (Seratus Lima Ribu ), hal ini tentu saja memberatkan para orang tua murid.
Awak media dan Anggota Lembaga Investigasi Negara mencari keterangan terkait hal tersebut. Dari keterangan penjual buku, Pengadaan LKS atas permintaan Kepala Sekolah ,penjualan dibarengi pembagian buku Tema kepada wali murid.

 

Selanjutnya Awak Media dan Anggota Lembaga Investigasi Negara mengkonfirmasi Ucapan penjual buku LKS tersebut kepada Kepsek (Kepala Sekolah) SDN BITUNG JAYA 1,Dadun Kamaludin Spd.

 

Kepsek mengakui adanya kegiatan penjualan LKS dilingkungan Sekolah yg dipimpinnya.

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerjasama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.

 

Jual LKS melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1. Dalam permen tersebut, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

 

Perlu digaris bawahi bahwa Larangan penjualan buku paket/LKS di lingkungan sekolah berdasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Kuncoro , Anggota Lembaga Investigasi Negara mengatakan , Apa yang dilakukan Pihak Sekolah SDN BITUNG JAYA 1 akan dilaporkan kepada Intansi/Dinas terkait agar dilakukan penindakan .

(Sp72/Team)