ARIS PURNOMOHADI, S.H., M.H : LBH Benteng Pemuda Bukan Sebagai Kuasa Hukum

Kota Tangerang –Focuslensa.com –Berdasarkan pemberitaan di salah satu media online Kabartng.com terkait judul Berita “Tidak Dapat Pesangon, Staff UNIS Lapor Ke LBH Benteng Pemuda”. Mengusik perhatian Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Benteng Pemuda KNPI Kota Tangerang.

 

 

Aris Purnomohadi, S.H., M.H selaku Ketua LBH Merasa terusik atas judul pemberitaan tersebut, dikarenakan LBH Benteng Pemuda bukan Sebagai Kuasa Hukum Salah Satu Staf UNIS.

 

“LBH Benteng Pemuda bukan Sebagai Kuasa Hukum Dari Salah Satu Staff Yayasan UNIS yang sedang berperkara, melainkan dari Kantor Hukum Zainal Febriyanto, S.H dan Rekan.” tegas Aris kepada Focuslensa.com melalui telepon selulernya (2/05).

 

 

Aris menambahkan bahwa klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan Berita yang terkait adanya, yang telah tersebar luas dimedsos bahwa LBH Benteng Pemuda telah menerima laporan dan telah menjadi Kuasa Hukum dari Staff yang berinisial S yang telah dipensiunkan hanya melalui sambungan telepon seluler.

 

 

“Klarifikasi ini kita buat untuk meluruskan Berita yang terkait tersebut, yang sudah tersebar luas dimedsos Bahwa LBH Benteng Pemuda sebagai Kuasa Hukum Staff Yayasan UNIS berinisial S. Dan kami menyatakan mendukung kepada Rekan Kami Zaenal yang menjadi Kuasa Hukumnya untuk melanjutkan Pendampingan Hukum,” tambahnya.

 

Hal ini kami lakukan semata-mata demi menjaga Kode Etik sesama Pengacara.
Tim