Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari fraksi Partai Gerindra di Kampung Cadas, RT/01 RW/03 Desa Rancagong, Kecamatan Legok diduga untuk kepentingan pribadi. Jumat, 04/07/2025.
Proyek yang menelan anggaran sekiranya Rp. 100 Juta ini diduga telah disalahgunakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Gerindra dapil 6 yakni Abdul Kodir.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lokasi bahwa pembangunan SAB tersebut terindikasi telah berdiri di area rumah kontrakan pribadinya.
Agar tidak terendus publik dan untuk menyiasati penyalahgunaan Pokok Pikiran (POKIR) nya ini, proyek SAB aspirasinya tersebut lagi-lagi tidak memberikan transparansi kepada masyarakat dan telah melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Saat dijumpai, salah seorang warga membenarkan bahwa rumah kontrakan yang ia tempati tersebut ialah milik anggota DPRD Kabupaten Tangerang yaitu Abdul Kodir.
“Oh mau ngecek proyek, silahkan pak, itu ada dibelakang, sepertinya sudah rampung, coba lihat saja, kontrakannya ini mah punya dewan Kodir,” ujar wanita separuh baya yang tidak menyebutkan namanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam), Darusamin menyampaikan bahwa perlu diketahui POKIR berasal dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh anggota DPRD.
Sedangkan kata Darus, SAB yang dibangun di area lingkungan milik rumah kontrakan miliknya ini dinilai seperti bukan berasal dari aspirasi masyarakat dan terkesan untuk kepentingan pribadinya.
“Kalau untuk kepentingan masyarakat ya pembangunannya lokasinya jangan dibelakang kontrakan dia, karena nanti itu kebutuhan air bersih tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, melainkan hanya untuk menunjang fasilitas kontrakan miliknya dan itu sangat jelas terlihat,” pungkasnya
(Cahyo)