Diduga Proyek Gudang Air Mineral Sanqua Belum Berizin, LSM BP2A2N : Kami Sudah Layangkan Surat Ke Dinas DTRB Kabupaten Tangerang

 

Kabupaten Tangerang – Fokuslensa.com – Lembaga swadaya masyarakat, Badan Penyalahgunaan Aset Dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N), Kami sudah melayangkan surat pertama ke dinas DTRB Kabupaten Tangerang terkait pembangunan gudang air mineral yang diduga belum berizin di desa Pasir Nangka kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang pada Jumat,10/2/2023.

Surat sudah dikirimkan oleh tim investigasi LSM BP2A2N ke Dinas DTRB yang diwakilkan oleh pa Eman, surat yang dilayangkan tersebut merupakan bentuk temuan dilapangan dan sudah diterima oleh salah satu staf dinas DTRB.

Ahmad Suhud selaku Direktur Eksekutif LSM BP2A2N mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke dinas DTRB terkait adanya dugaan pembangunan proyek gudang air mineral yang belum berizin, ” Berdasarkan hasil temuan rekan-rekan dari tim investigasi dilapangan kami sudah layangkan surat ke dinas DTRB untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Tuturnya saat di konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp kepada awak media.

” Pihak proyek yang diperuntukkan untuk gudang air mineral tersebut jelas melanggar aturan karena tidak adanya plang proyek, SOP K3 juga tidak dijalankan, Ujar Budi Irawan dari LSM BP2A2N.

Pihak proyek pembangunan gudang air mineral merk Sanqua melalui Pak lucky selaku penanggungjawab proyek mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi perizinan ke dinas.

Namun kenyataan dilapangan yang ditemukan oleh tim investigasi lapangan dari LSM BP2A2N berbeda, sehingga kami perlu bersikap jika pelanggaran tersebut tidak di gubris maka kami terus lanjutkan ke pihak dinas dan satpol PP kabupaten Tangerang agar segera melakukan tindakan tegas terhadap pembangunan proyek yang diduga belum berizin, ” kata Budi pungkasnya.
(Andi)