">

Disorot HIWATA, Developer Like View Cipondoh Kangkangi Aturan Daerah dan Cipta Kerja

 

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek pembangunan perumahan swasta Like View Cipondoh diduga kuat tidak mematuhi aturan daerah serta Undang-undang yang berlaku. Diantaranya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Di lokasi, pelaksanaan proyek pembangunan perumahan tersebut para pekerja bangunan terlihat tidak mengenakan standar keselamatan kerja, yang penggunaannya diwajibkan di setiap pekerjaan proyek konstruksi.

Saat ditemui, seorang penanggungjawab proyek pembangunan perumahan Like View Cipondoh, Gregorius mengakui adanya kelalaian kerja konstruksi di proyek yang saat ini dinaunginya.

“Ya memang ada beberapa yang tidak sesuai,” singkat Gregorius kepada awak media, pada Senin 10 November 2025.

Diketahui, Peraturan K3 di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam mengatur keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia, dimana hal tersebut juga mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 1986, dan nomor 8 Tahun 2010.

Sehingga, hal ini menjadi sorotan Himpunan Wartawan Tangerang (HIWATA). “Kalau saja setiap investor mengabaikan peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bahkan aturan Negara, itu sama saja tidak mengindahkan dan telah berbuat dzolim terhadap aturan dan pada masyarakat yang berdampak,” ujar Ketua HIWATA, HR Alfian Yudha di Kota Tangerang, pada Kamis 13 November 2025, sekira pukul 10.00 WIB.

Lebih jauh, selain tidak dilengkapinya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proses pengerjaan proyek pembangunan perumahan tersebut juga diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya karena perusahaan juga wajib mendaftarkan semua pekerjanya dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Apalagi di lokasi kita juga mendapatkan informasi dari salahsatu pekerja bangunan yang mencurahkan isi hatinya. Mulai dari ketidakjelasan kontrak kerja, maupun jaminan keselamatan seperti BPJS,” ungkapnya.

Hal ini, dipaparkan Yudha juga tertuang dalam Undang-undang Cipta Kerja, dengan UU No. 6 Tahun 2023 yang berlaku menggantikan Perpu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, seperti yang diatur dalam Peraturan BPK RI. Bahkan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (yang kemudian diubah dengan PP No. 82 Tahun 2019).

“Kenapa mereka belum bergabung dengan program jaminan sosial?, mereka tidak tahu apa itu pentingnya jaminan sosial, dan mereka enggak tahu bahwa memang setiap pekerjaan itu ada risikonya atau gimana?,” imbuh Yudha seraya mendesak pihak perusahaan developer agar lebih peduli lagi akan jaminan dan keselamatan kerja para pegawainya.

Namun sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Caesarika Palupi, yang juga diduga menjadi salahsatu penangung jawab maupun pihak developer perumahan Like View Cipondoh masih belum dapat dikonfirmasi lebih dalam prihal adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pembangunan perumahan yang kerap dikeluhkan oleh para penghuninya tersebut.

“Padahal Pemerintah Kota Tangerang sudah membuka ruang dan kemudahan bagi para investor untuk dapat berinvestasi di Kota Tangerang. Namun bila ketentuan dan aturan yang diberlakukan itu diabaikan, sama saja oknum investor tersebut telah mengangkangi, dan saya harap dalam hal ini, Pemerintah Kota Tangerang khususnya pada dinas terkait, dapat segera melakukan penindakan dan pengkajian spesifikasi proyek lebih intens lagi terhadap pihak developer dengan adanya ragam keluhan dan temuan penyimpangan ini sebagi efek jera!, dan kedepannya para pelaku investasi paham bahwa Kota Tangerang yang tentram ini taat akan aturannya,” tegas dia.

( Sumber Rilis : Forum HIWATA )