">

Fungsi Pengawas Mandul, Dugaan Ketidaksesuaian Material Pembangunan SDN Curug Wetan 4 Tak Kunjung Digubris Dinas Pendidikan

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com –  Pembangunan ruang kelas baru SDN Curug Wetan 4, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dengan nilai anggaran sebesar Rp.1.120.853.900,- yang dilaksanakan oleh PT. Cahaya Perkasa Insani diduga menggunakan besi banci kini berbuntut panjang. Senin, 02/06/2025.

Dugaan ketidak sesuaian material yang diterapkan dalam pembangunan ruang kelas SDN 4 Curug Wetan memasuki babak baru. Pasalnya jika hal tersebut tidak segera diperbaiki atau hanya menjadi retorika belaka tanpa adanya kerja nyata dari Dinas Pendidikan.

Maka, sejumlah aktivis beserta beberapa lembaga kontrol sosial akan bersatu untuk menyelamatkan anggaran APBD Kabupaten Tangerang yang diduga secara sengaja diselewengkan oleh kontraktor nakal melalui pembangunan ruang kelas sekolah ini.

Alih-alih ingin membenahi ketidaksesuaian tersebut pihak Dinas Pendidikan justru terkesan bungkam. Karena semenjak ramainya pemberitaan mengenai adanya dugaan penggunaan besi banci hingga detik ini belum ada upaya monitoring atau perbaikan pekerjaan.

Bagaimana negeri ini ingin bercita-cita menggapai Indonesia Emas, jika kinerja pejabatnya hanya ongkang-ongkang kaki sembari duduk di sofa membaca berita terkini namun enggan menggubrisnya. Sebenarnya bukan itu yang diharapkan, tapi hanya ketegasannya dalam menyikapi adanya dugaan ketidaksesuaian penyelenggaraan kegiatan proyek dapat segera dibenahi sebelum terlambat.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna mengatakan bahwa mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut bukan merupakan kapasitasnya, karena sudah ada tim teknisnya.

“Saya tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah itu sesuai atau tidak, info yang telah disampaikan sebagai bahan kami melakukan koreksi bila dianggap perlu,” tulis Agus melalui pesan singkat.

Yang berhak melakukan pemeriksaan kata Agus, itu adalah auditor (Inspektorat Kab/Prop, BPK, BPKP). Mekanismenya bisa dilakukan pada tahap awal, ditengah atau diakhir pelaksanaan proyek.

kendati demikian, harusnya pihak Dinas Pendidikan melakukan pencegahan dengan cara melakukan pembenahan terhadap ketidaksesuaian ini sebelum dilakukannya pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Jika seperti itu secara tidak langsung pihaknya sama halnya melakukan pembiaran terhadap adanya dugaan tindak kecurangan.

Menanggapi hal itu, Non-Government Organization (“NGO”) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) DPW Banten akan melayangkan surat audiensi dan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan koreksi serta memberikan peringatan keras kepada kontraktor untuk melakukan penggantian material jika adanya indikasi kecurangan.

(Cahyo)