Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek U-ditch di Kampung Rawabuaya RT 002/004 Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan yang diduga dilaksanakan oleh CV Sugi Rezeki tidak sesuai spesifikasi, standar maupun kualitasnya. Kamis, 23/10/2025.
Dari hasil pengamatan Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara & Hak Asasi Manusia bahwa pada bagian Lapis Pondasi Bawah (LPB) U-Ditch tersebut saat pemasangannya terindikasi tidak menggunakan dudukan mortar.
Proyek yang bersumber dari APBD TA 2025 Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (PERKIM) ini diduga telah menyelewengkan anggaran dengan cara mengurangi atau menghilangkan komponen penting spesifikasi proyek.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa proyek U-Ditch yang dikerjakannya itu dari Dinas Perkim, terkait pelaksananya itu siapa dirinya kurang mengetahuinya.
“Dari Dinas Perkim kang, Pelaksananya saya enggak tahu, coba tanya ke pengawasnya saja,” ujar pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Menanggapi hal itu, Jepri Ketua LSM LipanHam DPD Provinsi Banten meminta Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim Segera mengevaluasi serta membenahi indikasi ketidaksesuaian teknis dalam pelaksanaan proyek U-Ditch tersebut.
“Kami minta Dinas bertindak tegas, bilamana ada yang tidak sesuai mohon segera dievaluasi untuk dilakukan pembenahan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, agar meminimalisir kerugian Negara,” ucap Jepri kepada Wartawan.
Sampai berita ini diterbitkan, Pengawas dan PPTK Dinas Perkim Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
( Cahyo )