Tangerang – Media Fokuslensa.com – Pembangunan Menara Telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) yang berada di RT/12 RW/06 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Tangerang. Selasa, 03/03/2026.
Diantaranya seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan atau AMDAL, izin warga, izin dari bandara internasional Soekarno-Hatta, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), izin rekomendasi pemangku kebijakan wilayah setempat seperti Kepala Desa dan Camat.
Tak hanya itu, Perusahaan wajib menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Aturan ini mewajibkan perusahaan menyediakan lingkungan kerja aman dan menerapkan sistem manajemen K3, didukung oleh UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan), PP No. 50 Tahun 2012 (SMK3), serta berbagai Permenaker spesifik.
Dari hasil pengamatan Wartawan di lokasi bahwa banner/papan informasi yang menyatakan adanya izin PBG tidak terlihat di area pembangunan menara telekomunikasi tersebut. Selain itu, para pekerja juga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai saat sedang melakukan aktivitasnya.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja mengatakan bahwa SITAC (Site Acquisition) yakni seseorang yang bernama Rizal sulit untuk dihubungi, bahkan dia terkesan seperti lepas tanggungjawab. Karena kejadian serupa terjadi pada pembangunan menara telekomunikasi di wilayah Balaraja.
“Sitacnya pak Rizal, kadang dia di Balaraja, sama ngurusin kerjaan tower juga disana,” ungkap Pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Sementara, salah seorang Jaro (Kepala Dusun) Desa Mekarwangi menyebut bahwa mengenai adanya pembangunan menara telekomunikasi di wilayahnya belum ada tembusan kepada dirinya, karena Sitacnya dikabarkan selalu tidak bertanggungjawab, itu sudah terjadi di wilayah lain.
“Sampai sekarang kami belum pernah ada komunikasi dengan Sitac, menurut informasinya sih Sitacnya kabur,” ujar Jaro kepada Wartawan.
Sedangkan, Sitac yang bernama Rizal saat dihubungi untuk konfirmasi terkait pembangunan menara telekomunikasi ini dia memilih tidak merespon atau lebih tepatnya menghindar.
Entah alasannya apa, kemungkinan besar dalam pendirian menara telekomunikasi di desa Mekarwangi ini sepertinya memang diduga ilegal alias bodong tak berizin, sehingga tidak ada satupun penanggungjawab dari pihak perusahaan yang kelihatan batang hidungnya di lokasi pembangunan.
Menanggapi hal itu, Asep yakni anggota LSM GERAK (gerakan Rakyat anti korupsi) mendesak Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan menara telekomunikasi jika ditemukan adanya dugaan izin yang tidak lengkap.
“Sebelum izinnya dilengkapi maka jangan ada aktivitas terlebih dahulu, jika terbukti tak berizin kami meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk segera menyegel tower ini, tujuannya adalah untuk menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pembangunan,” ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mekarwangi, Camat Cisauk, DTRB, DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.
(Cahyo)
























