Proyek Diduga Ilegal di Kutruk Jambe Masih Berjalan, Pemilik Enggan Beri Keterangan

 

Kabupaten Tangerang – Media Fokuslensa.com – Dugaan pelanggaran perizinan dalam proyek bangunan di Kampung Pabuaran, RT 03 RW 04, Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, semakin menguat. Penelusuran lanjutan awak media pada Selasa, 17 Juni 2025, kembali menemukan fakta bahwa kegiatan pembangunan masih terus berlangsung tanpa papan informasi proyek serta tanpa kejelasan status legalitas.

Ironisnya, proyek tersebut tetap berjalan seolah tak tersentuh pengawasan meski pada investigasi sebelumnya telah ditemukan sejumlah pelanggaran: ketiadaan dokumen perizinan, tidak adanya papan proyek, dan pekerja tanpa alat pelindung diri (APD).

Saat awak media kembali mendatangi lokasi, tak satu pun perwakilan pemilik proyek bersedia memberikan keterangan. Sejumlah pekerja yang berada di lapangan hanya menyampaikan bahwa semua urusan proyek telah diserahkan kepada seseorang bernama Pak Erik.

Namun, hingga berita ini kembali diturunkan, Pak Erik tidak pernah merespons permintaan konfirmasi dari awak media, bahkan terkesan memilih bungkam.
Sikap tertutup dari pihak pemilik proyek memperkuat dugaan bahwa bangunan ini memang tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Melihat situasi ini, awak media mendesak Camat Jambe, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan menyeluruh. Transparansi perizinan dan penegakan hukum tidak boleh diabaikan, terlebih menyangkut bangunan yang berdiri di wilayah padat penduduk dan berpotensi berdampak terhadap masyarakat sekitar.

Jika terbukti melanggar, proyek ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 24 dan 45 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Pasal 46 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelanggaran izin yang menyebabkan kerugian pada publik dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar.

Masyarakat setempat juga mulai mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan pembangunan tanpa izin yang terus bermunculan. Keberadaan bangunan yang tidak jelas status hukumnya jelas mencederai prinsip tata kelola wilayah yang bersih, transparan, dan sesuai aturan.

Media akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan kasus ini, sebagai bentuk kontrol sosial agar hukum ditegakkan dan tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas pembangunan ilegal di Kabupaten Tangerang.
(Andi)