">

Proyek Hotmix Diduga Buat Ladang Korupsi, LipanHam : Kinerja Pejabat Kecamatan Legok Perlu Dievaluasi

 

Tangerang – Media Fokuslensa.com –Adanya dugaan Mark Up anggaran Proyek pemeliharaan jalan hotmix yang berada di Kampung Manungtung RT/04 RW/06, Desa Legok tak kunjung juga mendapat respon positif dari pejabat Kecamatan Legok akhirnya menuai kritikan pedas dari Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam). Senin, 04/08/2025.

Bagaimana tidak, meski adanya penyelewengan anggaran dalam pelaksanaan proyek hotmix tersebut, namun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kecamatan Legok enggan mengambil sikap tegas. Bahkan mereka terkesan seperti bersekongkol dengan kontraktor serta melindunginya.

Padahal sudah jelas, anggaran untuk realisasi proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, itu artinya kegiatan fisik ini dibiayai dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Kendati demikian, pejabat Kecamatan Legok sepertinya tidak menjalankan tugas mereka sebagai pelayan masyarakat.

Bukan menjalankan amanah rakyat, pejabat Kecamatan Legok ini cenderung berpihak kepada kontraktor nakal yang notabene terindikasi merampok uang rakyat. Bahkan mereka dengan santainya duduk manis menikmati fasilitas yang diberikan Negara tanpa tersentuh hati nuraninya.

Oleh sebab itu, Ketua LSM LipanHam DPD Provinsi Banten, Jepri mengecam keras pejabat yang enggan menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka. Itu perlu menjadi pertanyaan besar.

“Pejabat yang tidak menjalankan tupoksinya bisa jadi mereka diduga mendapat aliran dana gratifikasi dari penyedia jasa, sehingga hasil pekerjaan yang buruk sekalipun tidak akan dibenahi karena sudah adanya indikasi main mata dan persekongkolan,” ungkap Jepri kepada Wartawan.

Kinerja Pejabat Kecamatan Legok kata Jepri, perlu dievaluasi kembali, kalau tidak mampu lebih baik mengundurkan diri dari jabatannya, karena mereka digaji oleh rakyat jadi jangan sampai menyalahgunakan wewenang.

” Nanti kami akan layangkan surat ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kecamatan Legok ini di audit secara forensik,”imbuhnya.

Sementara, Nurbaiti yakni PPTK dan M. Yusuf Fachroji selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kecamatan Legok diam seribu bahasa.

“Diamnya pejabat merupakan kejahatan sosial” begitulah kira-kira kata-kata yang tepat untuk disandang oleh pejabat yang tidak menjalankan tupoksinya.

Sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Legok.

(Cahyo)