Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek pembangunan jalan lingkungan paving blok dan pembangunan saluran air (U-Ditch) di RT/03 RW/04, Desa Kadu Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi, standar dan kualitasnya. Rabu, 03/09/2025.
Berdasarkan papan informasi publik, kedua proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Najiah Karya dan CV. Grudug Construction dengan menelan anggaran masing-masingnya hampir mendekati Rp. 100 Juta.
Seperti pelaksanaan proyek paving blok yang diduga mengurangi agregatnya, sehingga Lapis Pondasi Bawah (LPB) hanya sebagai formalitas saja, karena sebagian besar tidak dilapisi dengan batu agregat, kontraktor hanya menggunakan pasir abu sebagai pondasinya.
Sedangkan untuk proyek U-Ditch yang telah dilaksanakan pada bagian ampar dasarnya diduga tidak menggunakan dudukan mortar serta proses finishingnya tidak rapi, terutama pada bagian tikungannya dimana U-Ditch terlihat tidak mennyatu, sehingga hal itu dapat menghambat aliran air.
Kuat dugaan, penyedia jasa kedua proyek tersebut sengaja memangkas anggaran APBD TA 2025 Kabupaten Tangerang dengan cara menyiasati atau mengurangi jumlah matrial dan spesifikasinya.
Saat dijumpai, salah seorang pekerja menyebut bahwa pelaksana dari proyek yang dikerjakannya ialah seseorang bernama Basit, saat ditanya keberadaan Basit, dia menyatakan Basit jarang mengunjungi lokasi pekerjaan.
“Punya mang Basit, orangnya jarang kesini,” ungkap pekerja yang tidak menyebutkan namanya.
Sementara, Basit pelaksana dari kedua proyek tersebut saat dikonfirmasi terkesan mengabaikan dan kurang merespon, mungkin diduga dirinya alergi terhadap publikasi.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM LipanHam DPD Provinsi Banten, Jepri menilai bahwa indikasi kecurangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah merupakan perilaku yang menjurus pada tindakan korupsi dan itu tidak dapat ditoleransi.
“Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kecamatan Curug wajib bertanggung jawab atas indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini, dia segera mungkin harus mengevaluasi pekerjaan. Jika tidak segera dibenahi, maka hal itu berpotensi membiarkan kontraktor nakal menikmati hasil kecurangannya serta tidak memberikan manfaat kepada masyarakat,” ucap Jepri kepada Wartawan.
Jika tidak digubris kata Jepri, LipanHam akan merangkumnya dan melaporkan tindakan curang tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir tahun nanti, supaya adanya audit secara Forensik.
“Kontraktor kayak gini nggak pantas diberikan pekerjaan pemerintah, karena hanya merugikan negara, lebih baik di black list dan diberikan kepada penyedia jasa yang lebih profesional dibidangnya,” imbuhnya.
Sampai berita ini diterbitkan, PPK Kecamatan Curug belum dikonfirmasi.
(Cahyo)