TANGERANG – Media Fokuslensa.com –Dugaan hilangnya dana titipan Rp10 juta di Desa Blimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menyeret dua perangkat desa. Jaro dan Sekdes disebut saling lempar tanggung jawab atas uang yang belum dikembalikan hingga kini.
Ady, pihak yang merasa dirugikan, mengungkapkan bahwa uang tersebut awalnya dititipkan melalui perantara berinisial J untuk rencana kerja sama dengan pabrik di wilayah desa. “Saya titipkan Rp10 juta kepada Jaro Desa Blimbing, dengan kwitansi ditandatangani Sekdes dan disaksikan dua staf saya,” ujar Ady, Jumat (10/10/2025).
Namun, setelah dana diserahkan, komunikasi antara Ady dan pihak desa mendadak terputus. Merasa ada kejanggalan, Muslik, S.Pd., Ketua LSM Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) DPW Banten, turun langsung ke kantor desa untuk meminta klarifikasi.
“Saya sudah menghubungi Jaro dan Sekdes, tapi keduanya saling melempar alasan. Tidak ada kejelasan dan terkesan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang itu,” tegas Muslik.
Muslik mendesak agar dana tersebut segera dikembalikan agar persoalan tidak melebar dan memicu keresahan di masyarakat. Ia juga mengingatkan agar perangkat desa bersikap transparan dan profesional dalam setiap urusan yang melibatkan pihak luar.
Adapun pihak yang disebut dalam kasus ini masing-masing berinisial D (Jaro Desa Blimbing), EAH (Sekdes Blimbing), dan J (mediator).
Sampai berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. (Cahyo)