Tangerang – Media Fokuslensa.com – Proyek Hotmix yang tersebar dibeberapa titik lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang yang diduga ditafsir menelan dana hingga mencapai Milyaran Rupiah sengaja tidak memberikan transparansi publik, sehingga penyedia jasa maupun dinas terkait belum dapat terdeteksi. Senin, 20/10/2025.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Wartawan, proyek tersebut kemungkinan besar bersumber dari APBD TA 2025 Provinsi Banten melalui Dinas PUPR atau Dinas Perkim Provinsi Banten.
Padahal sudah jelas dalam Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Karena setiap penyedia atau pengadaan barang/jasa pemerintah wajib melakukan transparansi publik.
Salah satunya proyek Hotmix yang berada di Bumi Puspitek Asri Sektor 3 RW/04 Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang terindikasi melakukan penyesatan informasi dengan tidak menyertakan papan transparansi anggaran.
Dari hasil pengamatan Wartawan bahwa proyek hotmix tersebut digelar pada waktu malam hari dengan penerangan alakadarnya. Selain itu diameter ketebalan hotmix diduga tidak memenuhi standar, spesifikasi dan kualitasnya. Karena terlihat kurang dari ukuran yang telah ditetapkan yakni 4 Cm.
Tentunya faktor utama terjadinya indikasi kecurangan itu akibat lemahnya pengawasan dari dinas terkait atau mungkin diduga adanya persekongkolan antara penyedia jasa kontraktor dengan oknum pejabat, sehingga terjadilah birokrasi tidak sehat yang membuat tidak berfungsinya pengawasan.
Salah satu konsultan saat dikonfirmasi oleh LSM LipanHam di lokasi, dia menyebut bahwa proyek hotmix ini tersebar dibeberapa titik lokasi, diantaranya berada di Kecamatan Curug dan Pagedangan.
“Anggarannya diglobalkan, kami dari konsultannya, ketebalan 4 Cm,” ujar Konsultan saat didatangi Wartawan untuk sekedar berbincang-bincang mencari informasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Lembaga Independen Penyelamat Aset Negara dan Hak Asasi Manusia (LipanHam), Darusamin menilai bahwa kurangnya transparansi publik menambah kecurigaannya adanya dugaan praktek korupsi terselubung.
“Kalau bener pasti papan proyeknya dipasang, ini tidak jelas proyek darimana, apakah dari Perkim atau PUPR Provinsi Banten, pelaksananya juga tidak berada di lokasi saat pengerjaan, harusnya semua direksi wajib hadir untuk melakukan pengawasan ekstra, ini jelas berniat curang,” ungkap Darus.
Jika tidak ada Evaluasi kata Darus, dirinya akan melaporkan perihal ini ke SP4N Lapor dan akan merangkumnya untuk bahan laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar nanti dilakukan audit secara Forensik.
Sementara, Jaka yakni Pelaksana proyek hotmix tersebut saat dikonfirmasi berulang kali melalui jejaring WhatsApp dirinya nampak bungkam dan acuh tak acuh, lebih tepatnya enggan merespon. Tentunya hal ini membuat publik semakin curiga dan bertanya-tanya, seorang pelaksana menghindar dan alergi terhadap publikasi.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas terkait belum dikonfirmasi.
(Cahyo)