Tangerang – Media Fokuslensa.com – Dugaan pengambilan aset kabel bawah tanah milik PT. Telkom Indonesia di Perumahan Pamulang Elok, Jl. Surya Kencana, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu, 24 Mei 2025 terindikasi melibatkan oknum aparat hingga petinggi PT. Telkom.
Dari hasil pengamatan Non-Government Organization Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) bahwa di Perumahan Pamulang Elok ini diduga adanya aktivitas pengambilan aset kabel tembaga milik Telkom secara ilegal, terstruktur, sistematis dan terorganisir.
Tak tangung-tanggung, kuat dugaan kabel tembaga aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diambil oleh komplotan spesialis penggali kabel ini jumlahnya lebih dari 500 meter, diperkirakan harga nilai jualnya bisa mencapai Ratusan Juta Rupiah.
Saat dijumpai, salah seorang yang diduga komplotan sindikat penggali kabel tembaga mengaku bahwa mereka melakukan kegiatan tersebut dibawah naungan PT resmi.
“Kegiatan kami ini resmi, kalau enggak percaya itu ada yang mengawalnya dari aparat dan juga perwakilan dari PT. TELKOM,” jelasnya kepada LSM PPUK.
Namun saat ditanyakan mengenai izin Nodin (Nota Dinas) oleh LSM PPUK kepada salah satu dari komplotan mereka yakni diduga oknum aparat provos yang bertugas sebagai pengamanan dan pengawalan dia beralasan bahwa pemegang NODIN tersebut sedang ke Cinere.
“Lagi ke Cinere orangnya, mungkin dapat tunggu dulu,” bebernya dengan singkat. Sabtu, 24/05/25.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten menilai bahwa jika memang surat tersebut resmi, harusnya tidak perlu menggunakan system keamanan dari aparat. Karena sudah jika benar-benar resmi pastinya dibekali dengan Surat Perintah kerja (SPK) atau para penanggung jawab disertai ID Card resmi dari PT Telkom Indonesia.
Tak sekedar itu kata Ryan, direksi yang hadir di lokasi harusnya bukan dari Unit Security and Safety (SAS) PT Telkom saja. Namun harus didampingi oleh Instansi terkait lainnya, seperti melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Perkim atau Binamarga.
“Wajib hadir, karena baik aset maupun lahan milik dinas digunakan dan dirusak, mereka harus mengembalikan seperti semula, jangan sampai tidak sesuai dengan fisiknya, jika hotmix ya sesuaikan, jangan sekedar semen dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dikatakan Ryan, semua proses pengambilan aset BUMN ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan disertai dengan legalitas yang jelas. Karena jika tidak, banyak sekali hal-hal yang serupa dimanfaatkan oleh para sindikat pencurian kabel tembaga.
“Di lokasi lain, pada malam harinya project mereka pindah ke kolong jembatan Pasar Ciputat, lalu tim kami bergegas melakukan kontrol sosial dengan menggali informasi, akan tetapi kami tiba-tiba dikelilingi oleh oknum aparat yang diduga mereka semua anggota dari Polsek Ciputat,” ucap Ryan.
Lebih rinci Ryan menerka-nerka, sebenarnya ini pekerjaan apa, kalau memang resmi mengapa mereka harus takut, kenapa mereka seagresif ini menghadapi lembaga kontrol sosial.
“Kami di lokasi cuma mengamati loh, tapi kok dianggapnya kami ini seperti singa saja seakan-akan siap menerkam mereka, nah pekerjaan resmi tapi kalang kabut, aneh banget, panggil-panggil aparat lagi, ada keributan juga enggak, harus diaudit dan diusut ini legalitas mereka, apakah benar-benar resmi atau jangan-jangan bodong,” imbuhnya.
Menyikapi hal ini, LSM PPUK berdasarkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) akan melayangkan surat resmi ke pihak PT. Telkom Indonesia untuk meminta klarifikasi serta konfirmasi mengenai jumlah aset yang berhasil ditarik dan yang belum ditarik, KMZ atau Pemetaan lokasi aset dan daftar penyedia jasa atau pemenang tender yang diberikan kuasa untuk melakukan penarikan aset miliknya. ( Cahyo )